
| Category: | Books |
| Genre: | Professional & Technical |
| Author: | Rama Prabu (Cyber Journalis) |
Proses desentralisasi yang berjalan di negeri ini telah berlangsung secara simultan dengan proses demokratisasi. Pembaharuan pada tingkatan yang paling bawah adalah suatu kebutuhan yang semestinya diupayakan bersama. Desa adalah level penyelenggaraan yang paling bawah, hal ini akan gayung bersambut pada ujung pembaharuan demokratisasi dan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju pembaharuan desa. (Pembaharuan Desa Secara Partisipatif, 2003) Proses desentralisasi diperlukan untuk beberapa kepentingan seperti untuk pendidikan politik, untuk latihan kepemimpinan pilitik, untuk mememlihara stabilitas pilitik, untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat, untuk memperkuat skuntabilitas publik dan untuk meningkatkan kepekaan (sensitifitas) elit terhadap kebutuhan masyarakat. (Smith, 1986;18-30)
Membaca historis desa yang merupakan embrio bagi terciptanya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia, jauh-jauh hari sebelum negara-bangsa modern ini terbentuk, entitas sosial sejenis desa atau masyarakat adat dan sebagainya teah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi sangat penting. Desa ini sebuah institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri yang mengakar kuat dan mandiri dari campur tangan entitas kekuasaan dari luar. Berbagai usulan pembaharuan desa dilakukan dengan ekstra hati-hati karena mengingat beberapa hal. Pertama, tingkat keberagaman desa di negeri ini sangat tinggi, penyeragaman arah perlu senantiasa diwaspadai. Kedua, desa merupakan wujud ‘bangsa’ yang paling kongkrit. Di level desa itulah identitas kolektif masyarakat dibentuk, dan memformat ulang tata pemerintahan pada dasarnya mempertaruhkan kebangsaan kita, karena diatas bangunan sosial desa telah berdiri suatu perangkat kehidupan modern yang kita kenal dengan nation state (negara bangsa). Nasib desa, pada gilirannya tidak luput dari intervensi negara. Campur tangan negara-bangsa modern ke dalam semua sektor masyarakat membawa implikasi pada melemahnya kemandirian dan kemampuan masyarakat desa. Ini tercermin pada kekuasaan Orde Baru berdasarkan UU No. 5/1979 dimana penguasa melakukan kebijakan sentralitas, birokrasi dan uniformitas pemerintah dan komunitas pada tingkatan desa. Seiring perkembangan, dengan terjadinya proses reformasi politik dan pergantian pemerintahan pada tahun 1998, kemudian diikuti dengan lahirnya UU. No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini tidak lagi melanjutkan spirit UU NO. 5/1979 tetapi lebih menekankan deregulasi dan debirokratisasi terhadap pemerintahan desa, hal ini ditandai dengan adanya kesempatan bagi hidupnya kembali pemerintahan asli di tingkat desa, pengaturan tentang pemerintahan di tingkat desa yang tidak lagi diatur tingkat nasional dan diserahkan untuk dikelola di tingkat Daerah Kabupaten Kota, dan lain sebagainya. Perubahan yang tarjadi ini menandakan uniformitas menjadi variatif dan dominasi birokrasi menjadi institusi masyarakat lokal/adat.
Kekuatan Good Governance dengan Kearifan Lokal
Good Governance menjadi bagian yang sangat penting dalam proses desentraliasi ini. Kebangkitan pemerintahan pada tingkatan desa tidak hanya dilihat dalam sisi negatif seperti munculnya feodalisme, paternalisme dan sejenisnya tetapi harus dilihat sudut positif seperti munculnya kembali kearifan-kearifan lokal. Pelembagaan (institusionalisasi) Good Governance bukan hanya harus sensitif terhadap kekayaan dan kearifan lokal yang telah dimiliki, namun seharusnya dapat mengacu terhadapnya. Resep ilmiah terus dikaji dan ditawarkan untuk siasat terbaru dalam merumuskan ulang keterlibatan dan fasilitasinya dalam penyelenggaraan kepentingan publik di desa. Harus diakui oleh kita bahwa sesungguhnya desa mempunyai kekuatan sendiri untuk menyelanggarakan pemerintahan yang baik dengan dibingkai kearifan dan kebijaksanaan lokal yang lama telah tumbuh subur. Dan yang penting diperhatikan adalah bagaimana menjalin hubungan yang sinergis (saling memperkuat) antara desa sebagai institusi kemasyarakatan dengan desa sebagai agen pemerintah, karena pada hakikat awalnya desa adalah wadah bersama secara turun temurun demi kemaslahatan bersama. (Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, 2003)
Menjabarkan fungsi pemerintah memang terbagi dalam beberapa versi seperti menurut James E. Anderson bahwa fungsi pemerintah paling tidak harus. Pertama, menyediakan infra struktur ekonomi (pengaturan hak kepemilikan mata uang, penetapan hak paten, kepastian hukum/ tertib sosial, sistem tarif, pengaturan industri dan perdagangan, dll); kedua, menyediakan barang-barang dan jasa publik (pertahanan dan keamanan, jalan umum, bendungan, dll); ketiga, menjembatani konflik yang terjadi dalam masyarakat (menegakan keadilan, keagamaan dan ketertiban, melindungi yang lemah dari yang kuat, dll); keempat, memelihara agar kompetisi tetap berjalan dengan pkbaik (perlu ada pengaturan untuk menghindari monopoli produksi dan distribusi, kartel, dll); kelima, memelihara sumber daya alam; keenam, menjamin agar individu bisa memperoleh kebutuhan minimal akan barang dan jasa yang diperlukan; ketujuh, menjaga stabilitas ekonomi (mengindari krisis ekonomi dan mengelola akibat resesi, sehingga bisa segera pulih melalui kebijakan moneter, anggaran, tarif, perpajakan, dll. Dan apabila diringkat Mochtar Mas’oed dapat disederhanakan menjadi. Pertama, menjaga/memelihara kekuasaan atau kewarganegaraan yang sah; kedua, mengelola perekonomian; ketiga, memenuhi kebutuhan barang dan jasa masyarakat. Dan untuk mengerakan hal-hal diatas demi terciptanya Good Governance pemerintah mempunyai empat macam instrumen. Pertama, regulasi, dilakukan untuk menjalankan fungsi mengatur agar kehidupan masyarakat bisa berjalan aman dan tertib; kedua, provisi yaitu kegiatan pemerintah melalui pengeluaran langsung dengan menyediakan prasarana dan sarana yang diperlukan masyarakat. Provisi sebagai kebijakan makro melalui anggaran pemerintah bisa diarahkan untuk pengeluaran yang bersifat; alokatif, distributif dan stabilitatif; ketiga, subsidi adalah kegiatan memberikan bantuan langsung kepada produsen dan konsumen; keempat, produksi adalah kegiatan pemerintah buntuk menghasilkan barang dan jasa yang dioerlukan masyarakat dan kegiatan ini dilakukan oleh BUMN atau Daerah, baik yang semata bersifat otonomi (mencari untung) maupun yang bersifat sosial. Dari paradigma baru pemerintahan yang demokratis, pelayanan publik menjadi kriteria utama suatu pemerintahan sehingga pemerintah yang tidak bisa memberikan pelayanan publik degan baik akan dinilai buruk. Dan seiring dengan meluasnya tuntutan demokratisasi dan partisipasi, pemerintah juga dituntut untuk memberdayakan masyarakat dalam atri memeberi dorongan agar peluang masyarakat untuk menentukan kepentingan-kepentingannya dalam proses bernegara. Reinventing Government sebagai paradigma unggulan yang lahir di penghujung abad XX, meletakan pemerintah tidak lagi sebagai inisiator aktivitas yang muncul dari masyarakat (Osborne and Gaebler, 1993), perubahannya memenuhi 10 prinsip yang menjadi landasan Reinventing Goverment : steering nathet than rowing; empowering rather than serving; injecting conpetition into service delivery; transforming rule designed organization, funding outcomes, notinpit; meeting the needs of the customer, not the bureaus; earning rather than spending; prevention rather than cure; from hiererchy to participation and teamwork; leveraging change througt market incentives. Praksisnya termanipestasi pada pelaksanaan otonomi daerah yang dianut UU No. 22 tahun 1999 dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, potensi dan keberagaman daerah. Harapan itu seharusnya tetap mempertahankan dan memperkokoh tatanan kearifan lokal atau kesalehan sosial. Otonomi tidak malahan menjadi jembatan bagi menguatnya ethno-nationalism yang mengarah pada disintegrasi bangsa tapi menjadi solusi bagi penyelesaian problem public di daerah bahkan sampai pada level desa. (Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, 2003)
Beberapa bukti lapangan selama ini kearifan lokal dapat menjadi obat mujarab bagi penyelesaian konflik yang terjadi. Daerah-daerah yang dilanda kerusuhan dan konflik dengan beragam alasan akhirnya bisa dengan cepat berdamai dengan sentuhan cinta kasih, kekeluargaan, ketulusan persaudaraan dan sikap ketauladanan yang dibingkai kemanusiaan (humanisme) yang apada akhirnya membuktikan bahwa ideologi pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi, perkembangan fisik dan meterial tanpa diperkuat nilai spiritualitas dan kearifan lokal (local wisdom) akan mengakibatkan negara/pemerintahan jauh dengan akar rumput (rakyat) yang sesungguhnya kekuatan pokok negara. Lain sisi dari itu kearifan lokal akan menjadi satu tampilan depan dalam membina hibungan kemanusiaan/sosial (kesalehan sosial) hingga pada akhirnya harmonisasi dilingkungan masyarakat dapat membentuk budaya yang terbaik berujung pada pembentukan peradaban bangsa yang bermartabat, dan sesungguhnya dunia tau bahwa peradaban dunia belahan timur lebih maju kerena itulah mereka berkiblat ke Timur dalam konteks spiritual. Yang terbalik dengan kita manusia di belahan Timur berkiblat ke Barat dalam sisi mode dan teknologi.
Simpul Solusi untuk Desa
Menurut Sutoo Eko (Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa/STPMD ”APMD” Jogjakarta) “berbicara pembaharuan desa bukan berarti menghukum desa sebagai terdakwa utama, melainkan membawa desa pada posisi yang sebenarnya ke dalam konteks desentralisasi dan demokrasi lokal. Desentralisasi adalah bingkai pembaharuan untuk wilayah eksternal desa, dan demokrasi lokal adalah bingkai pembaharuan untuk domain internal desa. Desentralisasi dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Desentralisasi tanpa disertai demokratisasi sama saja memindahkan sentralisasi dan korupsi dari pusat ke daerah/desa. Sebaliknya, demokrasi tanpa desentralisasi sama saja merawat hubungan yang jauh antara pemerintah dan rakyat, atau menjauhkan partisipasi masyarakat”.
Dari proses diatas tentunya bermuara pada praktek sistem pemerintahan yang demokratis yang tetap harus ditopang oleh tata kelembagaan yang memungkinkan terjadinya korespondensi antara kehendak masyarakat desa dengan kebijakan-kebijakan yang diputuskan pada level kabupeten. Melewati hal demikian maka fungsi dasar pemerintah yaitu service, regulation dan empowerment dengan maksud mengantisipasi kebutuhan masyarakat secepat, sedekat, dan setepat mungkin. Dan untuk memudahkan prinsip desentralisasi ada beberapa tangan yang harus dipenuhi seperti pertama, resources atau sumber daya, baik alam maupun manusia; kedua, structures atau jaringan instritusi maupun fungsi yang benar-benar dibutuhkan namun tidak kompleks hingga membingungkan masyarakat yang dilayani; ketiga, technology atau sarana komunikasi yang sangat membantu mengatasi kendala spasial dalam penyelenggaraan pemerintahan; keempat, support atau dukungan dari masyarkat baik melalui lembaga formal (seperti DPRD) maupun informal (seperti LSM); kelima, leadership atau gaya kepemimpinan yang sesuai dengan perkebangan masyarakat (utamanya kecerdasan masyarakat).
Untuk mewujudkan elemen dan tangan-tangan tadi perlu adanya kajian yang tidak terbatas pada proyak kepentingan, sehingga eksistensi desa sebagai ujung tombak pembangunan manusia akan semakin dipahami. Pemahaman yang dimaksud tentunya yang sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat sekitar, pertentangan dalam proses pembangunan Indonesia dapat diminimalisir ketika pembaharuan desa dapat sejalan dengan kearifan lokal (kesalehan sosial) yang menuju pada Good Governance yang sesuai dengan harapan anak-anak bangsa. ®
