 | Category: | Books | | Genre: | History | | Author: | Koran Tempo Rubrik Ide, Minggu, 21 Mei 2 |
Sejarah dalam Sastra Pram dan Mahfouz Oleh Mohamad Guntur Romli penikmat sastra dan pernah tinggal di Mesir Saya termasuk orang yang kurang beruntung mengenal Pramoedya Ananta Toer (selanjutnya disingkat Pram). Mungkin saya hanya salah seorang dari sekian banyak generasi muda Indonesia yang mengalami nasib sama: terhambat membaca karya-karya Pram. Saya membaca karya-karya Pram justru jauh dari Indonesia: saat melakukan studi di Mesir dan setelah jatuhnya Orde Baru (1998). Jamak diketahui, iklim pendidikan dan politik selama Orde Baru tidak memberi celah sedikit pun untuk bisa menikmati karya-karya Pram. Indonesia adalah rumah kaca Orde Baru, dan Pram adalah musuh yang senantiasa diintai untuk dibantai. Nama Pram dikucilkan dalam pelajaran sastra di sekolah-sekolah. Dalam Garis-garis Pokok Pengajaran kurikulum 1994, namanya lenyap. Buku-bukunya tidak pernah dijumpai di rak-rak perpustakaan sekolah. Pesantren, sebagai pendidikan agama saya selanjutnya, juga tidak mungkin mengenalkan karya-karya Pram. Tudingan terhadap Pram sebagai orang komunis menjadikannya musuh semua agama. Pun karya-karyanya dituduh anti-agama. Lengkap sudah konspirasi rezim politik dan agama memusuhi Pram dan karya-karyanya. Jadi jangan heran, meski nama Pram sudah ingar-bingar di kalangan sastra internasional, namanya tidak seramai di negerinya sendiri jika dibandingkan dengan sederet nama sastrawan Indonesia lainnya. Sialnya, saya lahir dari hasil perselingkuhan dua rezim tersebut. Sepasang rezim yang berusaha melumat dan mengubur Pram. Rezim yang mewarisi kebencian dan dendam. Saya membaca karya-karya Pram dari tetralogi Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, dan Rumah Kaca. Selanjutnya Arok Dedes, Arus Balik, Gadis Pantai, dan Mangir. Sederet karya Pram itulah yang disebut sebagai novel sejarah. Dan saya sering membandingkan karya- karya Pram tersebut dengan karya-karya novelis peraih Nobel Mesir, Naguib Mahfouz. Ada persamaan yang mempertemukan karya-karya mereka, dan ada pula perbedaan yang menjadi ciri khas mereka masing-masing. Dalam melahirkan karya-karyanya, keduanya tidak lepas dari risiko. Seperti risiko seorang perempuan yang melahirkan bayinya dengan menyabung nyawa. Tapi nasib Mahfouz tidaklah setragis Pram. Mahfouz tidak pernah dipenjara, meskipun ia pernah ditikam hingga nyaris tewas. Semua novelnya bebas beredar di Mesir, kecuali satu, Awlad Haratina (Anak-anak Kampung Kami), karena dituding menghina agama. Namun, Pram dan Mahfouz memiliki persamaan konteks saat melahirkan karya, yaitu kolonialisme dan rezim militer. Dalam sejarah Mesir, Inggris adalah kolonialis, sementara Belanda adalah kolonialis di Indonesia. Kekuasaan feodal raja-raja Jawa bisa disamakan dengan kekuasaan feodal masa khadewi dan raja Mesir. Setelah kekuasaan raja lenyap, mereka digantikan oleh kekuasaan militer yang otoriter dan despotik, yaitu kekuasaan militer Soeharto dan kekuasaan militer Gamal Abdul Nasser. Konteks negeri mereka yang diserbu multikrisis menyebabkan mereka mencoba menengok kembali ke belakang, mengais serpihan pelajaran dari masa lalu. Meski demikian, ketika mereka menulis novel-novel sejarah, tujuannya bukan untuk mempelajari alur dan menyelidiki data sejarah. Mereka membaca sejarah sesuai dengan kebutuhan dan menggunakan perspektif konteks mereka (qira'ah al-tarikh min khilal al-waqi'). Saya mencoba membaca novel-novel sejarah Pram dan membandingkannya dengan novel-novel sejarah Mahfouz yang merupakan periode awal dari karya-karyanya. Sebutlah 'Abats al-Aqdar (Permainan Takdir), Radubis (Rhadopis dari Nubia), dan Kifah Thiba (Pejuang dari Thebes), yang merupakan cerita-cerita sejarah tentang Mesir kuno yang ditulis pada 1930-an hingga 1940-an. Novel-novel bertema sejarah Mesir kuno merupakan periode awal karya Mahfouz sebelum berpindah pada tema- tema sosial. Sedangkan novel-novel sejarah Pram, yang disebut karya- karya Pulau Buru, justru lahir pada pengujung periode kepenulisan Pram. Selain perbedaan periode tersebut, masalah estetika penulisan sastra menjadi perbedaan yang sangat jelas antara Pram dan Mahfouz. Seperti yang diakui sendiri oleh Pram, estetika dalam sastra tidak menjadi fokus, tapi dia lebih menekankan pada fungsi sastra sebagai applied art, seni yang memikul tugas sosial. Dia berkomentar dalam Realisme Sosialis (2003), "... Keindahan terletak pada kemanusiaan, yaitu perjuangan untuk kemanusiaan, pembebasan terhadap penindasan. Jadi keindahan terletak pada kemurnian kemanusiaan, bukan dalam mengutak- atik bahasa." Sedangkan Mahfouz dalam Hawl al-Adab wal Falsafah (Seputar Sastra dan Filsafat, 2003) menegaskan sastra sebagai ungkapan tertinggi perasaan, sekaligus puncak keindahan. Sementara itu, bahasa adalah perwujudan ide penulis yang menggunakan kekuatan kata-kata sebagai sihir kebenaran. Sastra tidak menghidangkan kebenaran secara telanjang, tapi menutupinya dengan tabir-tabir yang tipis. Jika kita membaca karya-karya Pram bisa dianggap berusaha menggerus anasir-anasir estetika dalam karya sastra, tidak hanya dalam masalah estetika bahasa saja, tetapi juga, estetika metode penyampian. Pram melakukan demitologisasi dengan mengurai kode-kode sejarah. Misalnya dalam Arok Dedes, tidak ada mitos kutukan Keris Mpu Gandring. Pun dalam Mangir tidak ada kesaktian tombak Kyai Baru Klinting. Di sini letak perbedaan antara Pram dan Mahfouz, meskipun keduanya dianggap sebagai penganut mazhab realisme, namun Pram lebih pada realisme sosialis, sementara Mahfouz realisme simbolis. Karya Mahfouz sangat kaya dengan permainan simbol dan alegori. Simbolisme sejarah dalam `Abats al-Aqdâr, Kifâh Thîbah, simbolisme sosial dalam Trilogi, simbolisme jender dalam Zuqâq al-Midaq (Lorong Midaq), dan simbolisme agama dalam Awlâd Hâratinâ (Anak-anak Kampung Kami). Ketika membaca karya-karya Mahfouz kita benar-benar membaca karya sastra sehingga perlu melakukan penafsiran, mengelupasi simbol-simbol itu. Namun membaca Pram, seperti membaca buku tafsir terhadap sejarah dalam versi kisah. Aktivitas tafsir adalah proses dari rasionalisasi. Melalui karya Pram juga, saya diajari membaca simbolisme Mahfouz. Hemat saya perbedaan cara penyampaian dua sastrawan ini berpulang pada perbedaan posisi mereka dalam kehidupan sosial. Keduanya sama-sama melakukan pembangkangan terhadap konteks sosial dan politik, namun dengan gaya yang berbeda. Pram tampak tampil lebih sebagai aktivis pergerakan, daripada sekedar sastrawan, sehingga dia menganggap sastra `hanya' sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Dia ingin pesannya cepat diterima dan bisa berpengaruh menuju perubahan, tidak perlu bersusah-payah menafsirkan karya- karyanya. Karya-karya Pram bisa dianggap berusaha menggerus anasir-anasir estetika dalam karya sastra, tidak hanya dalam masalah estetika bahasa, tapi juga estetika metode penyampaian. Pram melakukan demitologisasi dengan mengurai kode-kode sejarah. Misalnya dalam Arok Dedes, tidak ada mitos kutukan keris Empu Gandring. Pun dalam Mangir, tidak ada kesaktian tombak Kiai Baru Klinting. Di sini letak perbedaan antara Pram dan Mahfouz, meskipun keduanya dianggap sebagai penganut mazhab realisme, Pram lebih pada realisme sosialis, sementara Mahfouz realisme simbolis. Karya Mahfouz sangat kaya dengan permainan simbol dan alegori. Ada simbolisme sejarah dalam 'Abats al-Aqdar, Kifah Thibah, simbolisme sosial dalam trilogi, simbolisme gender dalam Zuqaq al-Midaq (Lorong Midaq), dan simbolisme agama dalam Awlad Haratina (Anak-anak Kampung Kami). Ketika membaca karya-karya Mahfouz, kita benar-benar membaca karya sastra sehingga perlu melakukan penafsiran, mengelupasi simbol- simbol itu. Namun, membaca Pram seperti membaca buku tafsir terhadap sejarah dalam versi kisah. Aktivitas tafsir adalah proses dari rasionalisasi. Melalui karya Pram juga saya diajari membaca simbolisme Mahfouz. Menurut hemat saya, perbedaan cara penyampaian dua sastrawan ini berpulang pada perbedaan posisi mereka dalam kehidupan sosial. Keduanya sama-sama melakukan pembangkangan terhadap konteks sosial dan politik tapi dengan gaya yang berbeda. Pram tampak tampil lebih sebagai aktivis pergerakan, daripada sekadar sastrawan, sehingga dia menganggap sastra "hanya" sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Dia ingin pesannya cepat diterima dan bisa berpengaruh menuju perubahan, tidak perlu bersusah payah menafsirkan karya-karyanya. Cita-cita Pram dan Mahfouz melalui karya-karya mereka adalah perubahan bagi negeri mereka. Meskipun mereka mengisahkan sejarah, bukan untuk sejarah itu sendiri, tapi perubahan konteks mereka sendiri. Mereka meniupkan kembali ruh sejarah sebagai alat perubahan dan perlawanan. Karya-karya mereka ingin menumbuhkan dan memperkuat ide nasionalisme guna melawan kolonialisme sebagai rongrongan dari luar dan otoritarianisme militer yang menggerogoti dari dalam. Dalam 'Abats al-Aqdar, seorang firaun bernama Khufu (Cheops) ingin mengubah alur takdir yang mewartakan bahwa ia adalah akhir dari penguasa Mesir. Takdir itu juga yang menetapkan tidak ada satu pun dari keturunannya yang bisa melanjutkan tugasnya. Namun, kegigihan Khufu mampu memainkan gerak takdir. Setelahnya, keturunan Khufu masih memimpin Mesir untuk beberapa dinasti. Pun ia berhasil membangun piramida terbesar dari tiga piramida yang saat ini berdiri kukuh di Giza. Piramida menjadi simbol kebesaran negeri sebagai hasil dari kerja sama antara raja dan rakyat. Dalam kisahnya, Mahfouz menepis anggapan bahwa piramida dibangun di atas penderitaan dan penindasan rakyat kecil. Mahfouz ingin menyampaikan satu babak sejarah dari nasionalisme Mesir yang pernah ada. Dengan semangat tersebut, sebuah piramida terbesar sebagai karya "nasional" Mesir hadir sepanjang sejarah manusia. Sedangkan Minke dalam Tetralogi adalah tokoh pemimpin yang berusaha melakukan perubahan nasib dengan melawan takdir kaum penjajah. Minke adalah suluh dari kebangkitan nasionalisme baru Indonesia yang membangun organisasi pergerakan modern dan media pers bagi kemerdekaan Indonesia. Dalam karya lain, Rhadopis adalah sosok firaun yang lalim, personifikasi dari kekuatan militer domestik yang menindas, yang memusuhi para dukun sebagai pemegang otoritas agama era firaun. Sosok Rhadopis ini mengingatkan saya pada sosok Tunggul Ametung, penguasa Tumapel yang menindas para brahmana. Kehancuran menjadi hukuman bagi penguasa-penguasa lalim ini. Lalu Ahmas, pejuang dari Thebes, mengingatkan pada sosok Arok yang menginginkan kemerdekaan bagi negerinya. Zaman Ahmas, Mesir dijajah oleh suku luar bernama Hexos, sebagaimana Tumapel, tanah Arok, dijajah Kediri. Perjuangan merekalah yang membebaskan tanah dan rakyatnya. Semangat dari sejarah pembebasan dan perlawanan menjadi gambaran dari semangat masyarakat Pram dan Mahfouz. Namun, ada perbedaan besar dari tokoh-tokoh sejarah yang ditampilkan. Dalam novel sejarah Mahfouz, tokoh-tokohnya dibesarkan oleh sejarah dan mitos, sementara tokoh Pram adalah mereka yang dikubur oleh sejarah kekuasaan. Di sini, tampak keberpihakan Pram terhadap sejarah perlawanan dan korban penindasan. Arok dalam versi Pram dikisahkan sangat manusiawi dan heroik, berlawanan dengan sejarah resmi yang menggambarkannya sebagai pemberontak yang licik dan bengis. Dalam novel lain, Pram mengisahkan Wiranggaleng Senapati Tuban, anak petani sederhana dari Alas Kelambis, yang mencoba, meskipun hanya dengan secauk pasir, melawan arus balik. Demikian juga Minke, meskipun keturunan bangsawan Jawa, ia sangat membenci feodalisme sukunya, dan sejarah pun telah mengubur peran dia. Walhasil, baik Pram dan Mahfouz telah mengisahkan kembali sejarah, bukan untuk kembali pada sejarah itu, tapi agar menjadi salah satu kekuatan untuk mengadakan perlawanan dan perubahan. Sejarah yang bergulir kedepan untuk menyongsong perubahan dan kemajuan. Sumber: http://www.korantempo.com/korantempo/2006/05/21/Ide/krn,20060521,38.i d.html Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1051  | Category: | Books | | Genre: | Professional & Technical | | Author: | Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Mod |
(Pendalaman Atas Perpres 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, PP RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan, UU RI No. 9 Tahun 1999 Tentang Usaha Kecil, UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, UU RI No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen )
Oleh: Rama Prabu
Banyak penelitian dan kajian dilakukan praktisi, akademisi, pemerintah terus melakukan pendalaman mengenai sistem perdagangan untuk tata pasar khususnya pasar tradisional dan modern. Kita dapat pilah dua karakteristik tata kelola pasar tradisional dan modern kini, pasar tradisional cenderung kumuh, kotor, sembrawut, lahan parkir yang tak tertata, keamanan pasar yang tidak terjamin, penempatan/penataan produk dan komoditi yang sembarangan dan tentunya pengelolaan pasar yang masih belum professional, ini berbanding terbalik dengan kondisi pasar modern yang memiliki tempat yang bersih, dijaga keamanan yang memadai, tata produk/komoditi yang terklasifikasi, manajemen yang terstruktur dalam pola perlakukan professional. Inti masalah harus ditemukan, pertama, bagaimana membuat pasar tradisional yang secara kesehatan memadai (hygienis, bersih dan rapih), penanganan sampah yang teratur, keamanan yang terjamin dan tentunya standar baku pengelolaan/manajemen yang profesional. Ini membutuhkan kerja keras dari semua pihak, Pemda Kabupaten/Kota-Provinsi dan semua elemen yang bersinggungan dengan kondisi pasar saat ini. Menurunnya konsumen ke pasar tradisional dapat dianalisis melalui beberapa segi, baik dari sisi konsumen maupun kondisi pasar tradisional yang telah digambarkan tadi. Persaingan perdagangan retail yang bermain yang menjual mata dagangan yang sama, yaitu seperti kebutuhan sehari-hari dimana komoditas tersebut sesungguhnya menjadi bagian dari kesulitan pasar tradisional untuk meraih pasar. Dengan demikian sesungguhnya yang terjadi bisa jadi kompetisi keras diantara intra-type, yakni sesama hypermarket atau supermarket, dan sesama kelompok pedagang tradisional, seperti sesama toko dipasar tradisional, sesame warung, sesama pedagang kaki lima, yang tingkat barrier to entry-nya dari segi modal minim. Dengan demikian konflik tidak hanya terjadi antara yang bermodal besar dengan yang bermodal kecil tapi antara sesama modal besar atau kecilpun persaingan usaha akan terjadi dengan hukum pasar. Lantas melihat realitas diatas apakah kita akan membiarkan semua diserahkan pada mekanisme pasar, pada hukum pasar dimana yang lemah selalu menjadi santapan yang kuat? Sebelum mendalami lebih jauh kita harus paham terlebih dahulu bahwa definisi pasar adalah area tempat jual beli dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertantu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Dari definisi tersebut kita akan paham bahwa ada alur dan mata rantai yang sesungguhnya menjadi titik poin pembenahan seperti yang diharapkan oleh pengaturan tentang pasar tradisional dan pasar modern yang ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pada 27 Desember 2007. Pemerintah selalu mencoba mencarikan jalan keluar dari benturan-benturan dengan langkah-langkah antisifatif. Dengan menerbitkan sejumlah Undang-undang, Perpres dan aturan lainnya. Bahasan dibawah ini, kita akan dedah ulang atas tata aturan yang dapat dilakukan baik oleh pelaku usaha, konsumen maupun pemegang regulasi untuk secepatnya bertindak melakukan penataan yang tidak hanya bersandar pada Perpres yang baru keluar ini.
Pasca Perpres 112 Keluar
Dalam Perpres No. 122/2007 yang terdiri dari 8 Bab dan 20 Pasal disebutkan bahwa keluarnya peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh makin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar tumbuh dan berkembang serasi, saling memerluan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Selain itu untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen. Perpres menerbitkan regulasi tentang pengaturan pasar modern dengan substansi masalah, antara lain peraturan zonasi, hari dan jam buka, serta program kemitraan wajib antara pasar modern dan UMKM (Usaha Menengah Kecil Mikro). Untuk pemataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern diuraikan dalam pasar 2 yaitu lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. Pendirian juga wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta usaha kecil, termasuk koperasi yang ada diwilayah yang bersangkutan. Menyediakan areal parker paling sedikit seluas kebutuhan parker 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m² (duaratus meer persegi) luas lantai penjualan pasar tradisional (pengeloaan ini dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola pasar tradisional dengan pihak lain) dan menyediakan fasilitas yang menjamin pasar tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib, dan ruang publik yang aman. Untuk penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, yang diuraikan dalam pasal 3 yaitu tentang lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mangacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya. Pusat perbelanjaan dan toko modern juga dibatasi luas lantai penjualannya seperti minimarket (kurang dari 400 m²), Suparemarket (400 m² sampai dengan 5.000 m²), Hypermarket (diatas 5.000 m²), Departemen Store (diatas 400 m²) dan Perkulakan (diatas 5.000 m²). sistem penjualan dan jenis barang yang diperdagangkan di toko modern yaitu Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya, Departemen Store menjual secara sceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usai konsumen; dan perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi. Yang penting pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan usaha menengah yang ada di wilayah bersangkutan, memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya, menyediakan areal parker paling sedikit seluas kebutuhan parker 1 unit kendaraan roda empat untuk 60 m² luas lantai penjualan pusat perbelanjaan dan/atau toko modern (pengelolaan dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola pusat perbelanjaan dan/atau toko modern dengan pihak lain). Untuk perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Hypermarket dan pusat perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau jalan kolektor dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan local atau lingkungan di dalam kota/perkotaan. Supermarket dan Departement Store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan. Minimarket boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan. Pasar tradisional boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/kabupaten. (Tentang Jenis-Jenis Jalan: Lihat Rubrik Sign In) Jam kerja juga mengalami pengaturan, seperti Hypermarket, Departement Store dan Supermarket buka pukul 10.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai Jumat, pukul 10.00 sampai 23.00 waktu setempat untuk hari Sabtu dan Minggu. Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat. (Pasal 7) Perkulakan, Hypermarket, Departemen Store, Supermarket, dan Pengelola Jaringan Minimarket, dapat menggunakan merek sendiri dengan mengutamakan barang produksi usaha kecil dan usaha menengah dan mengutamakan jenis barang yang diproduksi di Indonesia. Penggunaan merek toko modern sendiri harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), bidang keamanan dan kesehatan produk, serta perundang-undangan lainnya. (pasal 10)
Kemitraan UKM dengan Usaha Besar
Perpres 112 juga mensyaratkan adanya kerjasama antara pasar modern dengan pasar tradisional. Pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil dengan harga jual atau biaya sewa yang sesuai dengan kemampuan usaha kecil, atau yang dapat dimanfaatkan oleh usaha kecil melalui kerjasama lain dalam rangka kemitraan. Kemitraan ini merupakan kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Kemitraan ini diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan membrikan peluang seluas-luasnya kepada usaha kecil, oleh pemerintah dan dunia usaha (pasal 2/Pola Kemitraan). Yang dimaksud Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Usaha Menengah dan atau Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan Usaha Kecil. Dalam kegiatan perdagangan pada umumnya, kemitraan antara usaha besar dan atau usaha menengah dengan usaha kecil dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar dan usaha menengah. (Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan) Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang termasuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan keterampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh WNI. Pemerintah juga menetapkan jenis-jenis industri yang khsusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah. Selain itu pemerintah juga menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun luar negeri. (pasal 5-6 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian) Usaha menengah dan usaha besar dalam melakukan kemitraan wajib memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan kesempatan berusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau lebi aspek di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha, dan pendanaan. Bidang/jenis usaha yang dicaangkan untuk usaha kecil, usaha menengah dan besar terbagi menjadi beberapa sektor diantaranya pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, industri dan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi dan kesehatan. (Kepres RI No. 127 Tahun 2001 Tentang Barang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang /Jenis Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan). Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan, Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri; Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaanperusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat; Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatankegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya; Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam. (Pasal 9 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian) Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang: produksi dan pengolahan; pemasaran; sumber daya manusia; dan teknologi. Yang terurai dalam kegiatan meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan; meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasa memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar; mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi; memasarkan produk Usaha Kecil. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan konsultasi Usaha Kecil; menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu; meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup; meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi; menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil. (Pasal 14-18 UU RI No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil) Kemitraan dalam kegiatan perdagangan antara usaha besar dengan usaha menengah dan kecil dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar dan atau usaha menengah yang bersangkutan. Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh usaha besar dan usaha menengah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi usaha kecil dengan cara langsung dan terbuka. (pasal 5 Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 1997) Dalam rangka pengembangan kemitraan antara pemasok usaha kecil dengan Perkulakan, Hypermarket, Departemen Store, Supermarket, dan Pengelola Jaringan Minimarket, perjanjian kerjasamanya harus dilakukan dengan tidak memungut bisaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, dan pembayaran kepada pemasok usaha kecil dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima. Pembayaran tidak secara tunai dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak merugikan pemasok usaha kecil, dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk pemasok usaha kecil. Dalam rangka menciptakan hubungan kerjasama yang berkeadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok dengan toko modern, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi kepentingan pemasok dan toko modern dalam merundingkan perjanjian kerjasama. (Pasal 9 dan 11 PERPRES No. 122/2007) Usaha kecil yang bermitra mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usahanya secara berkelanjutan, sehingga lebih mampu melaksanakan kemitraan dengan usaha besar dan usaha menengah, dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh usaha besar dan usaha menengah. Pun demikian usaha besar, usaha menengah dan atau usaha kecil yang melaksanakan kemitraan mempunyai kewajiban untuk mencegah gagalnya kemitraan, memberikan informasi tentang pelaksanaan kemitraan kepada Menteri Teknis dan Menteri dan meningkatkan efisiensi usaha dalam kemitraan. (Pasal 15-16 PP RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan) Dan dalam rangka pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern, pemerintah daerah harus memberdayakan pusat perbelanjaan dan toko modern dalam membina pasar tradisional dan mengawasi pelaksanaan kemitraan sebagaimana telah diatur dalam Perpres. (pasal 15 ayat 3 Perpres No. 112/2007) Penataan Persaingan Usaha Pemerintah dan pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesusai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Untuk pembinaan, pemerintah daerah mengupayakan sumber-sumber alternativ pendanaan untuk pemberdayaan pasar tradisional sesuai ketentuan perundang-undangan, meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional, memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi pasar tradisional, mengevaluasi pengelolaan pasar tradisional. (pasal 15 ayat 1-2 Perpres No. 112/2007) Untuk melakukan penataan, maka pemerintah mengatur perizinan untuk pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dimana ada Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional; Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan; Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket dan Perkulakan. IUTM untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat. Izin-izin tersebut diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal yang penting dalam pembuatan izin ini harus dilengkapi dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampak bagi pelaku pedagang eceran setempat serta menyertakan rencana kemitraan dengan usaha kecil. Pedoman membuat tata cara perizinan ini dibuat oleh Menteri. (pasal 12-14 Perpres No. 112/2007) dengan adanya aturan yang mengikat tersebut, apabila ada pelanggaran seperti yang termaktub dalam pasal 6, pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pasal 8 ayat (3), pasal 9, pasal 10 ayat (2) dan pasal 16 dapat dikenakan sanksi administrativ secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha. (pasal 17 Perpres No. 112/2007) Selain penataan tempat dan izin tersebut, hal yang harus dipahami bersama adalah tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha apapun baik yang datang dari luar negeri maupun investor dalam negeri harus membatasi usahanya tersebut, pelaku usaha yang dimaksud adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Mengenai persaingan usaha tidak sehat ini dibatasi dengan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Pemerintah melakukan pembatasan ini dilatarbelakngi oleh banyaknya penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta adanya kecenderungan yang sangat monopolistik. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha maka pemerintah menertibkannya dengan UU RI No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ada beberapa perjanjian yang dilarang bagi pelaku usaha (ini tidak terlepas dari pelaku pasar tradisional maupun modern). Diantaranya Oligopoli (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Ini dengan catatan bahwa pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu); Penetapan Harga (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ketentuan ini tidak berlaku untuk suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat); Pembagian Wilayah (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat); Kartel (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat); Trust (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat); Oligopsoni (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan jika pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu); Integrasi Vertikal (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat); Perjanjian Tertutup (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok); Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri (Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat). Selain beberapa perjanjian yang dilarang ada pula kegiatan yang dilarang untuk menjaga agar usaha tetap dalam koridor persaingan yang sehat. Berikut beberapa kegiatannya Monopoli (Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila : a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu); Monopsoni (Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu); Penguasaan Pasar (Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa : a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu. Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat); Persekongkolan (Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan);
Yang lainnya dari kegiatan dan perjanjian yang dilarang, ada posisi dominan yang menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan penataan. Diantaranya Posisi dominan (Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu); Jabatan Rangkap (Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut : a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat); Pemilikan Saham (Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan : a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu; b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu).
Pasar Terdepan Dalam Lindungi Konsumen
Kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Dan pasar adalah salah satu sarana untuk menegakan dan melindungi konsumen. Perlindungan konsumen terdefinisi merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Sedangkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kenapa konsumen harus dilindungi? Perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Pelaku usaha maupun konsumen harus mengetahui letak posisi masing-masing dalam peran ini. Konsumen mempunyai kewajiban dan hak seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan Kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. (Pasal 4&5 UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) Sedangkan untuk hak dan kewajian pelaku usaha yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. (Pasal 6&7 UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) Dengan adanya perlindungan konsumen, semua tentunya akan diuntungkan. Tidak hanya materi tapi sesungguhnya dengan kepercayaan dan patuh pada hukum kita akan selamat, baik dalam menjalankan usaha maupun masyarakat umum sebagai konsumen. Karena sesungguhnya kita semua adalah konsumen! ©   | Category: | Books | | Genre: | History | | Author: | DEMOKRASI DAN LEIDERSCHAP |
Ki. Hadjar Dewantara
DASAR LAHIR DAN DASAR BATIN
Mungkin ada pembaca mengira, bahwa saya secara langsung akan ikut membicarakan kehebohan tentang soal “Demokrasi Terpimpin” seperti yang kini menjadi pertikaian hangat dalam masyarakat kita. Bukan demikianlah maksud saya. Saya hanya ingin menceritakan dalam karangan saya yang pendek ini, sedikit sejarah tentang lahirnya kedua istilah, bik “Demokrasi Terpimpin” maupun “Demokrasi dan Leiderschap”. Antara kedua-duanya memang ada hubungan pengertian, namun kemudian soal “Demokrasi Terpimpin” semata-mata digunakan, hanya untuk keperluan politik dalam fase perjuangan rakyat kita pada waktu belakangan ini. Sebaliknya “Demokrasi dan Leiderschap” tetap menjadi dasar fikiran mengenai syarat-syarat ketertiban dan kedamaian dalam segala usaha pendidikan dan organisasi seperti yang diadatkan dalam dunia Taman Siswa. Itulah sebabnya saya tidak mulai dengan menggunakan kata-kata “Demokrasi Terpimpin” , melainkan ingin membicarakan istilah “Demokrasi dan Leiderschap” serta pengertiannya, yang didalam sejarah Tamansiswa diangap sendi hidup dan penghidupannya. Mungkin nanti pada akhir pandangan saya ini ada kesempatan bagi saya untuk menyinggung-nyinggung tentang kemungkinan melaksanakan semboyan “Demokrasi dan Leiderschap” dan “Demokrasi Terpimpin” bagi pergerakan rakyat dimasa ini. Tentang maksud dan arti sendi ke-Tamansiswa-an ini pada tingkat pertama ialah harus adanya hubungan antara asas kerakyatan dengan cita-cita perikeadaban manusia, agar demokrasi tidak “salah kedaden” atau bertumbuh salah menjadi keadaan yang tak teratur atau “chaos”. Hubungan itu bersifat mutlak dan memang sebenarnya tak mungkin dipungkiri. Untuk jelasnya kita ambil suatu gambaran misal. Pada tiap-tiap gambaran lingkaran (cirkel) misalnya, titik-titik yang merupakan lingkaran tadi sungguh ada dan berhak menduduki tempatnya masing-masing, yang satu bebas dari yang lain. Sekalipun begitu segala titik-titik tadi tidak dapat membatalkan hukumnya, yaitu harus sama jaraknya dengan “titik pusat” dalam lingkaran itu. Dengan adanya titik-titik lingkaran yang berdiri sendiri, namun tidak menyimpang dari hukum bersamaan jarak dari titik pusat tersebut , maka berwujudlah gambaran sirkel yang sempurna dan tertentu besar kecilnya. Dalam pada ituharus diingat, bahwa pada gambaran lingkaran itu hanya garis lingkaran sajalah yang dapat dilihat, sedang titik pusatnya tidak nampak karena tidak tergambar. Memang sebenarnya dalam membanding-banding benda-benda atau hal-hal yang mempunyai bentuk persamaan itu biasanya sifat kesatuannya yang fundamental tidak dapat tertangkap oleh panca indra manusia dan hanya dapat difahamkan melalui kajiwaan. Misalnya “kesatuan manusia sedunia” dalam hidup dan penghidupannya tidak dapat terlihat langsung dengan panca indra, namun dipandang dari sudut batin tak dapat dipungkiri. Dalam soal “Demokrasi dan Leiderschap” tidak berbeda halnya. Tiap-tipa anggota masyarakat berhak dan berkuasa menentukan bentuk dan tempatnya masing-masing, berhak dan berkuasa pula mewujudkan hidup dan penghidupannya secara bebas dan merdeka, mengisi alamnya serta menetapkan langkah-lakunya menurut kodrat dan kepentingannya sendiri-sendiri . tetapi dalam pada itu untuk memenuhi syarat-syarat kesatuan dalam lingkaran hidup perikemanusiaan yang tak boleh meyimpang ari hukum tertib lahir dan damainya batin perlu adanya pimpinan yang satu, pimpinan yang mungkin tak terlibat, namun harus diakui dan ditaati secara mutlak. Mengenai syarat “Demokrasi dan Leiderschap” seperti yang dimaksudkan dalam semboyan Tamansiswa itu, maka yang diartikan dengan istilah “Leiderschap” tidaklah lain dari pimpinan daripada “Kebijaksanaan”, yakni nilai kebatinan didalam hidup manusia yang menurut ajaran adab dianggap pusat gerak-gerak kejiwaan yang mengandung unsur-unsur : benar dan adil.
DEMOKRASI DIBAWAH HIKAMAH KEBIJAKSANAAN
Soal “Demokrasi dan Leiderschap” sebenarnya berasal dari almarhum Ki Ageng Sutatmo Surjokusumo, ketua pinisepuh yang pertama dari Lembaga Tamansiswa. Beliau adalah anggota Pengurus Besar “Boedi Oetomo”, yang sebagai wakil organisasinya duduk didalam “Volksraad”. Sebagai pimpinan B.O Sutatmo termasuk golongan yang boleh dikata radikal dalam arti kejiwaan. Secara sambil lalu boleh disini diketahui, bahwa Sutatmo Surjokusumo oleh Pemerintah Hindia Belanda dipecat dari jabatannya selaku Opzichter B.O.W., karena dengan sengaja beliau menolak perintah Jawatan Pekerjaan Umum untuk mengganti bahan serambi yang terbikin dari bambu dengan kayu. Maksud belaiau ialah mempertahankan bambu sebagai bahan yang murah untuk perumahan rakyat. Selain nasionalistis dan radikal, Sutatmo Surjokusumo itupun berjiwa religius budhistis dan karenanya menunjukan watak filosofis. Sesuai dengan sifat kejiwaan tersebut beliau menjadi pemimpin dari “Paguyuban Selasa-Kliwon” atau disingkat “Sa-Ka” bersama dengan pangeran Suryomataram yang kini terkenal sebagai Pinisepuh dari gerakan “Ilmu Begjo”. Paguyiban Selasa-Kliwon tersebuut pada tiap-tiap malam Selasa-Kliwon mengadakan petemuan untuk membahas pelbagai masalah yang semuanya berkisar pada inti dari cita-citanya yaitu : “Mangayu ayu salira, mangayu ayu bangsa dan mangayu ayu manungsa” (membahagiakan diri, membahagiakan bangsa dan membahagiakan manusia). Sebagai fakta sejarah patutlah disini saya terangkan, bahwa sesudah berdirinya Lembaga Pendidikan Tamansiswa yang berdasarkan kebudayaan bangsa pada tahun 1922, maka Paguyuban Selasa-Kliwon memutuskan untuk membubarkan diri dengan lasan : “karena cita-cita Selasa-Kliwon terlah terwujud”. Ada baiknya disini disebutkan, bahwa beberapa anggota dari “Sa-Ka” mendapat tugas mendampingi usaha Tamansiswa, yang waktu itu sudah melakukan persiapan selama 1 tahun dibawah pimpinan Suwardi Suryaningrat dengan istri. Selanjutnya oleh pimpinan Tamansiswa ditetapkan Sutatmo Surjokusumo sebagai Ketua I, Ki Ageng Surjoputro sebagai Ketua II dan S. Suryaningrat, yang sudah 1 ytahun menyiapkan Taman Indrya dan Taman Guru-nya sebagai “Pemimpin Umum” dengan “vrij mandaat” atau “tugas bebas”. Selain itu alm B.R.M. Subono, Sutopo Wonobojo, Pronowodigdo , Tjokrodirdjo bersama-sama dengan Nyi Suwardi Suryaningrat diangkat sebagai Pinisepuh-pinisepuh Lembaga Tamansiswa.
KEKUASAAN JUMLAH
Marilah kita kembali pada lairnya semboyan “Demokrasi dan Leiderschap”. Dalam salah satu pertemuan Paguyuban “Selasa-Kliwon” oleh Sutatmo Surjokusumo dipersoalkan masalah “Demokrasi” seperti yang pada waktu itu, disekitar tahun 1919, mulai dibicarakan oleh golongan-golongan pergerakan rakyat. Menurut faham Sutatmo Surjokusumo perkembangan cita-cita demokrasi makin lama makin nyata hampir semata-mata mengikuti laku-fikiran secara Barat. Bukan “kerakyatan” dalam arti yang sebenarnya danjarang menggunaka ideologi atau cita-cita, melainkan menurut faham Barat yang mementingkan julah suara dari mereka yang ikut menyetujui suatu pendapat. Dalam pada itu yang dianggap “benar” ialah separuh dari jumlahnya suara ditambah satu, yang dalam bahasa Belanda terkenal dengan kata-kata “de helft plus ‘’n”. Menurut Sutatmo Suryokusumo hal demikian itu merupakan apa yang disebut : “macht van de sterkste” yaitu “kekuasaan dari pada yang terkuat”, sekalipun disini hanya berupa kekuatan suara. Jadi sama dengan tradisi dijaman purba yag hanya mengakui kekuasaan dari pada yang “fisik paling kuat” atau “paling besar”. Jadi bukan yang “benar” dan yang “adil’ yang diakui berkuasa. Patutlah diketahui, bahwa Sutatmo Suryokusumo, yang diwaktu itu menerbitkan majalah “Weder-opbouw”, mencantumkan pada halaman kulit dari organnya tersebut, semboyan yang berbunyi : Keindahan yang membatasi Kekuasaan, Kekuasaan yang memuja Cintakasih, Kebijaksanaan yang membawa keadilan. *) Teranglah dari semboyan itu, bahwamenurut S. Suryokusumo, kekuasaaan harus bersandar pada “keindahan” atau tertib lahir serta “cintakasih” atau kesucian batin. Dalam pada itu “kebijaksanaan” itulah yang mengandung kebenaran dan keadilan.
*) Schoonheid die Macht regeert ; Macht die Liefde looft ; Wijsheid die Recht doet wedervaren.
SAMA RATA SAMA RASA
Perlu pula disini saya sebutkan nama seorang pemimpin pergerakan rakayat lain , yang ikut menganalisa serta menolak arti perkataan “Demokrasi” menurut faham Barat. Pemimpin itu ialah Mas Marco, pemuka Sarikat Islam yang kemudian menjadi Komunis, lalu di-Digulkan dan meninggal ditempat pembuangnnya di Boven Digul. Menurut Marco demokrasi secara Barat semata-mata berarti “sama-rata”. Dalam pengertian “sama-rata” itu tidak terkandung, “kebahagiaan yang sama”. Yang dipentingkan hanya samanya bahan yang dibagi, jadi bukan orang-orangnya yang harus menerima pembagian. Jadi nayatalah, bahwa sungguh “sama” bagian-bagian yang dibagi, tetapi yang menerima tidaklah sama”rasanya” atau “bahagianya”, sehingga yang berlaku adalah demokrasi yang idak adil. Karena itu Mas Marco menggunakan istilah “sama-rata sama-rasa”. Memang benarlah tafsiran Marco tersebut sungguh-sungguh mengandung unsur-unsur “Kerakyatan” dan “Keadilan Sosial”.
Keterangan tentang Mas Marco. Mas marco adalah seorang wartawan ulung yang sekalipun mulai dengan pendirian Islam, namun lambat laun beralih pada ideologi Nasionalis dan Komunis. Selama bergerak, Mas Marco selalu bekerja sama dengan K.H. Dewantara. Dialah pula yang dalam 2-3 hari berturut-turut berhasil mengumpulkan derma dari berbagai kalangan, hingga cukup untuk perbekalan Nyonya. Dr. Tjipto, Nyonya Suwardi Suryaningrat dan Nyonya Douwes Dekker beserta anak-anak, yang semuanya ingin ikut ketempat pembuangan di Nederland. Kemudian Marco sendiri menyusul ke Nederland untuk menengok keadaan kawan-kawannya dalam pembuangan, juga untuk mempelajari keadaan kebudayaan dan kesusilaan yang terdapat didalam masyarakat di Nederland. Demikian akhirnya ia berpendirian dengan yakin bahwa rakyat Nederland tidak mungkin dapat memberi bimbingan yang cukup bertanggungjawab terhadap kemajuan kesusilaan dan kebudayaan rakyat Indonesia.
TUT WURI ANDAYANI Bagi saya sendiri yang menginginkan terlaksananya “Demokrasi dibawah pimpinan Kebijaksanaan” ala Sutatmo Suryokusumo serta faham Mas Marco “sama-rata sama-rasa” saya berkewajiban menyesuaikan semboyan-semboyan tersebut dengan cita-cita pendidikan serta sifat organisasi yang harus memadai kepribadian Bangsa kita. Seperti diketahui, pendidikan Tamaniswa bercita-cita menyokong berkembangnya jiwa-raga anak-anak secara bebas dan menuju kearah adab peri-kemanusiaan. Untuk mencapai cita-cita pendidikan tersebut kita gunakan semboyan yang amat singkat, namun amat jelas artinya. Semboyan itu berbunyi : “Tut Wuri Andayani”. Tut Wuri berarti mengikuti dibelakang, tetapi tidak melepaskan anak-didik kita dari pengawasan. “Berjalan dibelakang” berarti memberi kebebasan kepada anak-aak untuk berlatih mencari jalan sendiri, sedangkan sebagai pendidik kita wajib memberi koreksi dimana perlu, misalnya bila anak menghadapi bahaya yang tidak dapat dihindarinya dengan fikiran atau tenaga sendiri. Kebebasan inilah yang sebenarnya merupakan demokrasi, sedangkan “pimpinan” yang wajib terus mengawasi tidak lain daripada kebijaksanaan sang pamong. Dengan perkataan lain didalam perkembangan hidup anak-anak harus ada “demokrasi dan leiderschap” atau “demokrasi terpimpin”.
KELUARGA
Soal kedua yang harus kita pecahkan berhubungan dengan semboyan, “demokrasi dan leiderschap” ialah yang mengenai idup dan penghidupan Tamansiswa sebagai “Lembaga” yang harus berbentuk badan yang teratur yang merupakan “Organisasi”. Mengenai hal ini dalam Peraturan Besar Tamansiswa dapat kita baca , bahwa organisasi Tamansiswa adalah organisasi Kekeluargaan. Maksud pembatasan itu ialah, bahwa segala peraturan harus disandarkan pada hidup kekeluargaan. Selanjutnya diterangkan bahwa segala peraturan tadi tidak saja harus organisatoris tetapi juga harus organis. Jadi seperti yang dapat kita lihat didalam hidup Keluarga. Ini berarti bahwa Tamansiswa harus merupakan Badan yang teratur, tetapi jangan sampai peraturan-peraturan berbentuk “mesin” yang bekerja tanpa fikiran (machanical atau mechanis), melainkan harus “hidup”. Peraturan Besar dan Peraturan-peraturan Khusus hanya perlu untuk sekedar menjalaskan garis-garis besarnya dan harus diubah atau diganti apabila ternyata bertentangan dengan kenyataan atau realitanya. Jadi kita harus memembtingkan kenyataan bukan perkataan-perkataanya yang tertulis. Dari uraian-uraian diatas ternyatalah, bahwa Tamansiswa sebagai “Perguruan” dan sebagai “Badan Persatuan” ada berbentuk Keluarga, baik dalam sifat batinnya maupun dalam bentuk lahirnya. Adapun isi dan iramanya harus disesuaikan dengan jaman yang kita tempati ini dan kita sesuaikan dengan jiwa masyarakat kita sekarang.
ARTI PERKATAAN KELUARGA
Untuk menyempurnakan analisa dan pandangan kita diatas, baiklah kita renungkan apa sebenarnya arti perkataan Keluarga ini. “Keluarga” sebenarnya barasal dari perkataan “Kawula” dan “Warga”. “Kawula” berarti “abdi” yang berkewajiban mengabdikan diri dan menyerahkan segala tenaganya kepada yang olehnya dianggap “Tuannya”. Sebaliknya Warga berarti “anggota” yang bertangungjawab, yang berwenang ikut mengurus, ikut memimpin dan ikut menetapkan segala apa yang perlu dilaksanakan. Nyatalah disini, bahwa sebagai “kawula” atau “abdi iapun betul-betul berkedudukan sebagai “tuan” pula. Kedua macam kedudukan tadi (yang dalam filsafat kebangsaan kita dianggap penting dan serius) cukup terkenal dengan adanya istilah “Kawula Gusti”, yakni bersatunya manusia manusia dan Tuhannya. Kepada siapakah kita hatus mengabdikan diri ? Tidak lain ialah kepada kesatuan Kawula-Gusti tadi. Dan ini berarti mengabdi kepada keselamatan dan kebahagiaan selengkapnya. “Aku” dan “Kita” bersatu padulah disini. Luluh menjadi satu. Persatu paduan ini dimungkinkan dan menjadi kenyataan sepenuhnya, karena adanya pertalian batin didalam Keluarga yang berdasarkan cintakasih yang suci murni. Cintakasih yang tidak dipaksakan, melainkan yang timbul dengan sendirinya didalam hidup Keluarga . cintakasih inilah yang menimbulkan kesediaan untuk berkorban. Selain itu ada pula anasir-anasir persatuan yang tidak kalah pentingnya : yaitu adanya demokrasi dan kesejahteraan bersama. “Demokrasi” didalam Keluarga tidak hanya berarti “sama-rata”, tetapi jelas bersyarat “sama-rasa juga. Istilah “sama-rata dan sama-rasa” ini sebenarnya mengandung suatu pengertian : demokrasi dan keadilan sosial. Demokrasi yang mengandung Keadilan sosial inilah yang sejak 3 Juli 1922 (berdiri Tamansiswa) kita sebut “demokrasi dan leiderschap” atau “demokrasi terpimpin” yaitu demokrasi yang tidak meluap-luap dan menimbulkan “anarkhi”, tetapi demokrasi yang dipimpin oleh “kebijaksanaan” dalam arti keinsyafan anak adanya “kesejahteraan bersama”. Teringatlah kita kembali kepada almarhum Sutatmo Suryokusumo yang didalam Voklksraad pernah mengeluarkan ucapan : “Demokrasi zonder wijsheid is een ramp voor ons Volk !” artinya : bahwa Demokrasi tanpa kebijaksanaan pastilah menjadi pupuk untuk berkembangnya rasa bebas dan merdeka serta pula rasa tanggungjawab. Masih ada lain corak rasa batin, misalnya : tidak adanya nafsu untuk menguntungkan diri dengan merugikan anggota lainnya ; tiada pula keinginan mewujudkan penguasa diri atas anggota-anggota lainya. Demikian seterusnya masih banyak hal-hal yang dapat mendatangkan ketertiban lahir dan kedamaian batin dalam hidup Keluarga. Semuanya itu tidak perlu kita rangkaikan disini dan dapatlah kita masing-masing menyelidikinya sendiri. Bagaimanapun juga nyatalah dari segala uraian dimuka tadi, bahwa Keluarga itu sungguh-sungguh mewujudkan hidup bersama atau “masyarakat “yang paling kecil, namun mengandung inti-inti yang mengenai keselamatan dan kebahagiaan hidup manusia selengkapnya dan ..........boleh dicontoh oleh masyarakat besar. Dalam pada itu bagi kaum Tamansiswa jelaslah dari apa yang kita cantumkan diatas itu, bahwa sifat dan bentuk serta isi dan irama hidup kekeluargaan sungguh perlu untuk mempertahankan keselamatan dan kebahagiaan kita bersama serta kesatuam Organisasi kita sebagai Keluarga Besar Tamansiswa.
PELAKSANAAN UNTUK ORGANISASI KELUARGA
Seperti memahami arti dan maksud kedua semboyan seperti diuraikan diatas, maka perlulah kini kita ketahui lebih lanjut, bagaimana caranya kita dapat melaksanakan kedua cita-cita tadi. Demokrasi dan Leiderschap, pun juga demokrasi Terpimpin mengharuskan adanya pimpinan yang bijaksana senagaia jaminan akan tertib damainya “hak diri”, hal mana disini itu meluap-luap menimbulkan anarkhi seperti yang elah saya kataka dimuka. Untuk itu perlu adanya keyakinan, bahwa “kepentingan diri” seseorang harus takluk kepada “kepentingan umum” masyarakat. Dan karenanya perlu ada pihak ketiga yang dapat diterima sebagai “hakim”, yang atas dasar kebenaran dan keadilan dapat menentukan, dimana letaknya kebenaran dan keadilan. Seperti kita ketahui menurut faham Demokrasi dan Leiderschap hanya kebijaksanaanlah yang dapat diterima sebagai pembawa keadilan. Siapakah gerangan orang ataupun badan, yang menurut pendirian itu dapat menjadi hakim ? dalam suatu badan organisasi biasanya keputusan “pengurus” nyalah yang dianggap resmi dan sah untuk dilaksanakan. Akan tetapi karena keputusan pengurus itu biasanya diambil berdasarkan “kemenangan suara”, maka untul Lembaga Tamansiswa yang bersifat dan berbentuk “Organisasi Keluarga”, dalam hal-hal istimewa yang tak dapat diselesaikan berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, dicarilah jalan lain. Yaitu pengurus menyerahkan penyelesaian soalnya kepada seseorang atau sebuah badan, yang menurut “kepercayaan” pengurus tersebut boleh dinggap sebagai orang atau instransi yang “bijaksana “ atau setidak-tidaknya lebih bijaksana daripada fihak-fihak lainnya. Demikianlah oleh Tamansiswa ditetapkan, bahwa yang ditunjuk menjadi “pemimpi umum” sekaligus diberi hak pula untuk memutuskan segala kesukaran yang secara organisatoris, yaitu berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, tak dapat diselesaikan oleh badan pusatnya, yaitu Majelis Luhur. Kemudian Persatuan Tamansiswa sendiri dalam salah satu Kongresnya meresmikan pula, bahwa Pemimpin Umum mempunyei “hak leluasa” itu untuk seluruh persatuan. Meskipun hak ini, salah atau benar, disebut “hak leluasa”, namun hak itu bukan sekali-kali hak yang tak terbatas. Adapun batas-batasnya antaralain ialah, bahwa tiap-tiap putusan dari Pemimpin Umum yang tak berdasar peraturan-peraturan yang tertulis itu, harus selekasnya diberitahukan kepada instansi “Rapat Besar” yakni Kongres Tamansiswa. Selain itu putusan tersebut harus sesuai atau tidak bertentangan dengan jiwa Tamansiswa. Rapat Besar tersebut sebagai instansi yang tertinggi berhak untuk merubah, bahkan untuk membatalkan putusan istimewa dari Pemimpin Umum tersebut. Putusan luar biasa tadi tidak saja diambil oleh Pimpinan Umum atas permintaan Majelis Luhur, namun dapat juga ditetapkan sendiri oleh Pemimpin Umum atas inisiatifnya sendiri, dengan catatan, bahwa hal itu diberitakan kepada Majelis Luhur lebih dahulu. Suatu contoh putusan Pemimpin Umum mengenai penolakan ordonansi sekolah liar (Wilde scholen Ordonnantie). Hendaknya diketahui bahwa undang-undang tersebut sebagai “Ontwerp” atau rancangan Undang-undang sebenarnya telah ditolak oleh “Volksraad”. Namun demikian secara diktatoris rencananya yang ditolak itu disahkan juga oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai ordonansi (tahun 1932). Berhubung dengan “adem”nya suasana dalam Volksraad dengan tak adanya suara dari pihak anggota-anggota Indonesia dalam “Badan Perwakilan” tersebut yang memprotes tindakan fasistis dari pemerintah Hindia Belandaitu, maka rasa kecewa serta cemas memenuhi jiwa Pemimpin Umum pada waktu itu. Secara spontan dengantidak dimufakatkan lebih dahulu dengan Majelis Luhur karena tidak ada waktu lagi, maka Pemimpin Umum mengirimkan kawat kepada Gubernur Jenderal, dalam kawat dimana ordonansi tersebut ditolak dengan tegas, justru pada hari akan dilakukannya ordonansi tadi. Dapt disini ditambahkan, bahwa penolakan tersebut disertai ancaman, bahwa Persatuan Tamansiswa akan melakukan “lijdelijk vervet”. Segera sesudah kawat itu dikirimkan, maka Majelis luhur mengundang Persatuan Tamansiswa untuk mengadakan rapat Majelis Luhur lengkap di Tosari (tanggal 15-16 Oktober 1932) dan Konferensi Pemimpin menyetujui sikap Pemimpin Umum, yakni satu-satunya soal yang diperbincangkan maka oleh Majelis Luhur segera diproklamirkan “lijdelijk verzet”. Barang tentu kita semua masih ingat segala apa yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda terhadap semua guru Tamansiswa disegenap cabang-cabangnya, yang dengantaat sepenuhnya kepada instruksi Majelis Luhur, tetap memasuki rumah-rumah perguruannya masing-masing, serta melakukan pekerjaannya seperti tak ada ordonansi sekolah liar itu. Mereka dijatuhi larangan mengajar oleh pemerintah-pemerintah setempat, bahkan ada pula yang terus ditangkap dan dimasukan penjara. Masih ingat pula kita semua, bahwa pada waktu itu semua partai-partai dan golongan-golongan sosial lainya memberi bantuan, baik moril maupun finansial kepada Tamansiswa. Dengan rasa bangga dan puas dapat kita tuturkan disini, bahwa kemudian atas dorongan anggota-anggota bangsa Indonesia di dalam Volksraad, ordonansi sekolah liar yang telah disahkan, bahkan telah dilakukan itu, oleh pemerintah Hindia Belanda ditarik kembali. Terbuktilah dari apa yang telah kami uraikan diatas itu, bahwa bersatunya massa dengan pimpinannya, berikhlasnya pimpinan untuk menyerahkan putusannya kepada pihak yang terpimpin untuk menerima koreksi jika perlu, ditambah pula dengan taatnya segenap anggota keluarga yang semuanya menetapi disiplin dengan tak bersyarat, sungguh benar memberi kekuatan lahir dan batin yang luar biasa sehingga mendatangkan kemenangan yang gilang-gemilang.
DEMOKRASI KETIMURAN UNTUK MASYARAKAT KITA
Dapat dan tidaknya Demokrasi dan Leiderschap ataupun Demokrasi Terpimpin digunakan untuk keperluan masyakarat besar, adalah suatu soal yang pemesahannya tergantung kepada beberapa faktor. Ada masyarakat kecil yang tidak jauh berbeda sifat dan bentuknya dengan suatu keluarga besar seperti “suku”, di Jawa “Trah” , “marga”, “kampung”, dan sebagainya. Disitu biasanya masih hidup atau dihidupkan dengan sengaja beberapa adat istiadat atau tradisi. Hidup serta penghidupan secara gotong-royong atau komunal masih tampak jelas. Sungguhpun disana-sini kadang-kadang didapati gejala-gejala yang merupakan pelanggaran-pelanggaran tata tertib, namun pada pokoknya masih nampak kesatuan jiwanya penduduk yang tetap berada didalam garis “kerakyatan” dengan menjunjung tinggi “pemimpin” dari adat istiadat. Terkenalah tata tenteramnya hidup dilingkungan masyarakat yang kecil tadi. Sekalipun begitu alat-alat dan instansi-instansi kenegaraan harus ada dan tersedia untuk dapat tetap memelihara langsungnya hidup dan penghidupan secara tertib damai. Dikota-kota biasanya mulai nampak hidup dan penghidupan rakyat yang tidak lagi sama bentuk dan isinya serta caranya orang bertingkah laku, jika dibandingkan dengan keadaan didesa-desa dan kampung-kampung . terbuktilah disini kebenaran hukum kodrat yang menetapkan, bahwa pergantian alam atau keadaan dan zaman atau masyarakat selalu diikuti oleh pergantian cara hidup dan penghidupan. Disamping kerugian dan kemunduran hidup dan kemajuan bagian-bagian lain dari masyarakat. Untuk menjaga agar hukum evolusi jangan hendaknya terhalang, maka perlulah hukum kenegaraan dan cabang-cabangnya yang mengenai kemajuan ekonomi, kesusialaan, kebudayaan dan pemerintahan pada umumnya diatur sebaik-baiknya, sesuai dengan tuntutan alam dan zaman. Tidak usah dijelaskan disini, bahwa dasar segala usaha tadi ialah keselamatan, kebahagiaan hidup rakyat serta tetap hidunya kepribadian bangsa. Tentang keadaaan dikota-kota besar perlulah diketahui, bahwa selain ada pergantian hidup dan penghidupan karena bergantinya alam dan zaman pada umumnya, ada unsur yang istimewa. Unsur itu ialah pengaruh yang tidak kecil yang berasal dari adab dan kebudayaan dari luar negeri. Sesudah berabad-abad bergaul dengan Tiongkok dan Arab yang pada umunya boleh dikata memberi keuntungan yang tidak sedikit dalam bidang kebudayaan, maka datanglah pada abad-abad yang terakhir pedagang-pedagang Eropa, yakni Spanyol, Inggris Prancis dan Belanda yang semuanya pada hakekatnya datang untuk mencari harta benda. Dalam keadaan yang demikian barang tentulah kemajuan rakyat kita tidak pernah mendapat perhatian yang semestinya. Dewan Perdagangan Belanda yang terkenal dengan namanya “Oost-Indische Compagnie” berganti bentuk menjadi “Pemerintah Hindia Belanda” . begitulah dengan sendiri tanah tumpah darah kita menjadi negeri koloni Belanda. Tak pernah kita ikut pegang penguasa atas negeri kita sendiri. Sebaliknya sampai hidup kejiwaan kita terus menerus ditekan dan di isi dengan jiwa Belanda semata-mata. Berturut-turut sifat-sifat kebatinan “individualisme”, disamping “materialisme” serta “intelektualisme” memenuhi hidup batin rakyat kita. Makin lama makin tipislah cita-cita “gotong-royong” terdapat dalam jiwa rakyat. Jiwa kebendaan Barat terus menerus mendesak semboyan kepribadian bangsa kita, yang terkenal dengan semboyan : “sepi ing pamrih, rame ing gawe”. Akhirnya segala cita-cita keluhuran dan kesucian batin benar-benar terhalang oleh gerak jiwa yang individualistis, intelektualistis dan materialistis itu. Semua inilah yang menghidupkan jiwa demokrasi yang tak terpimpin oleh “kebijaksanaan” atau tak mengandung “keadilan sosial”. Dan sebenarnya semua yang diuraikan diatas tadilah yang menyebabkan hidup suburnya serta meluap-luap demokradi yang tak terpimpin, demokrasi “sama rata” namun tak dengan “sama-rasa”. Adapun individualisme seperti yang tergambar tadi makin lama makin berkembang, serta menyebabkan makin bertumbuhnya egoisme golongan umumnya, khususnya egoisme kepartaian dengan “demokrasi”-nya yang selalu menunjukan tabiat “menang-menangan” bukannya bekerja sama dengan menunjukan “toleransi” sebanyak-banyaknya. UNTUK KOTA-KOTA YANG BERSIFAT INTERNASIONAL
Ditiap-tiap negara ada kota-kota besar ; diantaranya ada yang bersifat “Internasional”, seperti Singapura, Hogkong, Shanghai dan dinegeri kita boleh dimasukan kota Jakarta. Sifat-sifat internasional itu biasanya dibawa oleh orang-orang asing yang datang menetap dan kerananya sangat mempengaruhi hidup dan penghidupan rakyat. Perkembangan perekonomian umumnya, perdagangan khususnya, kebudayaan bahkan soal-soal kenegaraan terus menerus kemasukan pengaruh-pengaruh dari luar negeri, hingga tak mungkin lagi disitu nbentuk-bentuk tradisi nasional murni bertahan. Di Ibukota Jakarta misalnya dapat kita lihat perkembangan berbagai soal yang mengikuti jejak internasional, baik ekonimi maupun sosial, politis ataupun kulturil, karena terus menerus kemasukan daya pengaruh dari luar negeri. Berhubung dengan adanya perwakilan-perwakilan negara lain. Pemerintah kita terpaksa memperhatikan segala pengaruh itu , baik yang bersifat ketimuran maupun kebaratan. Kapital luar negeri sangat kuatnya disitu dibandingkan dengan kapital dalam negeri, sehingga pengaruh dariluar seolah-olah dapat menguasai hidup dan penghidupan di kota tersebut. Lebih-lebih untuk ibukota negara kita Jakarta sifat-sifat atau lebih baik disebut bentuk-bentuk keinternasionalan nampak jelas, karena mulai dulu hingga sekarang kota Jakarta sudah menjadi pusat penghidupan bangsa-bangsa lain. Dikota-kota besar kita yang lain biasanya lebih mudah orang dapat mempertahankan kepribadian diri dengan berpedoman “asas tri-kon” yaitu mempertahankan sifat aslinya secara “kontinu”, mendekati aliran-aliran lain secara ‘konvergensi”, akhirnya bersatu dengan dunia besar, namun tetap memiliki garis lingkaran hidup sendeiri secara “konsentris”. Baiklah disini diingat, bahwa perbedaan keadaan tadi kadang-kadang menimbulkan pertentangan fikiran antara pusat dan daerah-daerah ; pula mempertebal keyakinan tentang sangat perlunya asas “desentralisasi” atau “otonomi”.
PENGARUH HIDUP KEPARTAIAN SECARA BARAT
Perbedaan sikap dan laku antara pusat dan daerah-daerah tadi sebenarnya tidak usah menimbulkan perpecahan. Sayang sekali perselisihan-perselisihan tadi seringkali dipertajam karena adanya hidup kepartaian secara Barat. Sejak tahun 1945 terbuktilah, bahwa prinsip dan taktik kepartaian itu memecah-mecah kesatuan rakyat kita dan inilah yang sangat merugikan hidup kenegaraan kita pula. Hidup kepartaian yang kini merajalela didalam hidup kenegaraan kita itu sebenarnya bukan tradisi internasional, atau tradisi Barat, namun semata-mata merupakan tradisi Belanda, yang seperti diketahui di Nederland mempunyai banyak partai-partai. Kalau Inggris, di Amerika, di Australia dan negara-negera lainnya yang melakukan “demokrasi liberal” hanya terdapat 2 sampai 3 atau 4 partai, yaitu partai-partai demokrat, liberal, sosialis dan keagamaan, maka di Nederland terdapat banyak partai-partai, diantaranya banyak yang merupakan partai-partai kecil. Baha rakyat kita meniru belaka tradisi kepartaian di Nederland itu, sebenarnya karena keputusan Kabinet kita yang pertama pada 3 Nopember 1945. sebelum itu Bung Karno sebagai Presiden telah menggelorakan semangat rakyat untuk mewujudkan suatu “Gerakan Rakyat Nasional” dengan maksud agar segenap rakyat bersatu padu didalam menghadapi kesulitan dewasa itu. Kesulitan-kesulitan tadi datangnya antara lain dari Jenderal-Jenderal Sekutu, Komisaris Nederland R. Abdulkadir Widjojokusumo sebagai wakil Van Mook dan Van der Plas. Nampak adanya desakan yang keras dari golongan Sekutu untuk menguasai Indonesia sebagai milik Nederland. Dianjurkan oleh kaum Sekutu kepada Pemerintah Indonesia, supaya mendirikan partai-partai politik untuk mendatangkan demokrasi didalam kekuasaan Negara. Pada waktu itu, selain R.Abdulkadir nampak datangnya tokoh baru dengan sekonyong-konyong pula, yaitu tokoh Sutan Syahrir, yang sebelumnya dikenal oleh rakyat sebagai tokoh dwitunggal berdampingan dengan Moh. Hatta, nampak terang disitu peran St. Syahrir selaku orang perantara Sekutu, termasuk belanda dengan Indonesia. Para anggota kabinet dengan diam-diam menginsyafi dan menyadari akan danya hal-hal yang luar biasa. Pada tanggal 3 Nopember 1945 tersebut Kabinet siap untuk bersidang, tetapi Bung Karno tidaklah nampak. Sebaliknya Bung Hatta sebagai Wakil Presiden membuka sidang. Hal yang pertama dikemukakan ialah tentang dicabutnya anjuran Presiden Sukarno untuk mengadaka Grakan Rakyat Nasional. Dan sebagai gantinya maka Wakil Presiden Bung Hatta mewajibkan Pemerintah, agar menganjurkan berdirinya partai-partai politik, dengan maksud untuk menjauhkan pertumbuhan “diktator”. Waktu salah seorang Menteri bertanya, apa sebabnya asa perubahan yang mendadak ituapakah hal-hal tersebut sudah sesuai dengan pendapat Presiden Sukarno, maka dengan tegas Bung Karno sebagai ketua sidang Kabinet memberi jawaban yang singkat tapi jelas ; Ya, saya hanya dapat menerangkan, bahwa keputusan itu harus dilakukan dan saya tidak bersedia memberi penjelasan. Sekarang sudah 13 tahun lamanya kita menjalani hidup kepartaian, maka dapatlah kiranya kita memahami, bahwa asal-muasal hidup kepartaian kita menyerupai hidup kepartaian di Eropa-Barat umumnya, di Nederaland khususnya, ialah sesudah adanya “decreet” dari Wakil Presiden Bung Hatta. Kembali kepada soal kata-kata Internasional, dimana “Demokrasi Ketimuran” tidak lagi mendapat tempat layak, sedangkan kitapun tidak mungkin memaksa-maksakan saja, maka timbulah kini pertanyaan, bagaimana sebaiknya jalan yang harus kita tempuh. Sebagai Negara yang terlah berbentuk modern, haruslah kita menggunakan segala syarat dan alat-alat keselamatan dan kebahagiaan, yang memang dengan sengaja ditujukan kepada hidup rakyat. Ini berarti, bahwa untuk memperlengkap kekurangan, kita wajib menggerakan alat-alat perlengkapan negara, yaitu pamongpraja dan kepolisian, pengadilan, ketentaraan, dewan perwakilan rakyat, instansi-instansi pemungut pajak dengan peniliknya, dan lain-lain. Segala-segalanya disesuaikan dengan hukum tatanegara yang disebut “trias politica”. Dalam pada itu harus diingat bahwa menurut asa kekeluargaan, sedapat-dapat segala hukuman dan sanksi-sanksi hendaknya ditujukan kearah perbaikan sipenjahat dan jangan sampai menghukum sekedar untuk menjalankan siksaan saja mengenai usaha-usaha preventif, namun juga untuk tindakan-tindakan yang refresif. Ada baiknya diketahui, bahwa menurut tradisi kuno “Keluarga” mempunyai disiplin “tata tertib” sendiri, “Disiplin keluarga” yang tidak enteng. Pada waktu ini memang hampir tak pernah nampak lagi disiplin yang berat itu, tetapi sejarah nasional cukup mengandung bukti-bukti, misalnya tentang seorang raja yang meyiksa pteranya, mengusirnya, sampai-sampai pula menghukum mati. Jadi untuk memelihara ketertiban dan kedamaian hidu rakyat, jangan hedaknya Negara kita ragu-ragu melakukan segala usaha, baik yang bersifat mendidik maupun menghukum. Ini adalah syarat mutlak untuk mencagah timbulnya “anarchie”.
TUNTUNAN DARI JIWA BIJAKSANA
Sesuai dengan uraian saya dimuka, bahwa “Demokrasi dan Leiderschap” berarti Demokrasi yang mendapat tuntunan dari jiwa atau sikap kebijaksanaan, maka perlu disini diketengahkan, apakah sekarang yang boleh dianggap “kebijaksanaan” itu. Sudah saya tegaskan dimuka, bahwa kebijaksanaan berisikan dua unsur, “kebenaran” dan “keadilan”. Dalam hal ini kita tidak usah mencari-cari kerana sebenarnya sejak rakyat kita dengan jalan revolusi mencapai kemerdekaan, ada satu tuntunan secara hukum disahkan oleh rakyat yaitu : Pancasila. Dengan dasar-dasarnya Ketuhanan, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, maka rakyat tidak membutuhkan pedoman-pedoman lainnya lagi. Pancasila adalah Jiwa Bijaksana.
KESIMPULAN
Untuk jelasnya soal yang secara luas atau panjang lebar tertera diatas semua tadi, maka perlulah menurut anggapan saya dengan ringkas kia tarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Kalau “Demokrasi dan Leiderschap” atau “Demokrasi Terpimpin” didalam dan untuk hidup keluarga dengan sendiri secara kodrati terjadi atau terlaksana, maka untuk masyarakat yang lebih besar daripada keluarga diperlukan perubahan-perubahan atau pergantian aturan-aturan tata-tertib yang tidak bertentangan dengan jiwa kekeluargaan dan yang sesuai dengan segala keadaan yang berbeda itu. 2. Sebenarnya pokok dari Demokrasi terpimpin dibawah pengaruh kebijaksanaan tidaklah lain daripada keinsyafan dan kesadaran, bahwa pelanggaran tradisi atau peraturan yang menuju kearah tertibnya hidup lahir atau hidup batin, dengan mutlak akan membahayakan hidup diri atau hidup bersama. Dengan sendiri tiap-tiap anggota masyarakat yang insyaf dan sadar tadi menjauhi atau menjauhkan segala apa yang kiranya dapat mengancam ketentraman hidup lahir batin tadi. 3. Bagi mereka yang tidak kurang insyaf dan sadar perlulah adanya peraturan-peraturan yang dapat mengganti segala konsekuensi yang tidak datang dengan sendiri atau secara kodrati itu. 4. Berhubung dengan itu, maka untuk masyarakat yang lebih besar dari pada keluarga, perlulah peraturan-peraturan yang dutujukan kearah tertib dan damainya hidup lahir dan batin dari segala penduduk dipelihara sebaik-baiknya dan dilaksanakan secara konsekuen. 5. Untuk itu segala instruksi pemerintah khususnya atau kenegaraan pada umumnya yang bertugas memeliihara tertib-damai hidup masyarakat tadi, tidak sekali-kali boleh bersikap lengah atau acuh tak acuh, agar tidak kehilangan kewibawaan. Tiap-tiap pelanggaran harus segera dituntut dan diadili sebagaimana mestinya. 6. Bila tiap-tiap anggota dari masyarakat besar benar-benar merasakan adanya ancaman hukuman yang tak dapat ditawar-tawar itu, maka inilah dengan sendiri anak merupakan demokrasi yang tak akan meluap-luap menjadi anarki dan inilah bentuknya Demokrasi Terpimpin untuk masyarakat besar. 7. Adapun Pemimpin Kebijaksanaan seperti telah saya singgung-singgung dimuka, tidak lain ialah : asas “trias politica” dengan puncaknya “PANCASILA”
Dikutip dari buku DEMOKRASI DAN LEIDERSCHAP Cetakan ketiga, 1964 Majelis Luhur Tamansiswa   | Category: | Books | | Genre: | History | | Author: | Arti Penting Sejarah |
Arti Penting Sejarah Pidato Pramoedya Ananta Toer pada peluncuran ulang Media Kerja Budaya, 14 Juli 1999 di Aula Perpustakaan Nasional source: Jaringan Kerja Budaya
Para hadirin yang terhormat,
Sebetulnya apa yang saya katakan dalam 10 tahun ini sudah sering saya katakan secara lisan. Sekarang saya sampaikan lagi secara lisan. Pertamakali tentang negara kita adalah negara maritim terdiri dari belasan ribu pulau tetapi mengapa diduduki oleh Angkatan Darat. Dari bupati kadang-kadang sampai kepala desa. Mengapa ini bisa terjadi . Ini adalah kesalahan historis. Kesalahan lain dengan kekeliruan. Kesalahan berasal dari sudah dari otak, kalau keliru itu adalah salah dalam pelaksanaan teknis. Kenapa terjadi kesalahan ini? Dalam abad ke 16 Indonesia dikuasai oleh Portugis. Portugis menamakan Indonesia, India Portugis. Portugis dihalau Belanda, menamakan Indonesia, Hindia Belanda. Kenapa kata Hindia dipergunakan? Karena dalam abad ke 16 itu dunia Barat mencari rempah-rempah. Dan rempah-rempah itu mereknya Hindia. Padahal asalnya dari Maluku dan Aceh (Sumatra) itu sebabnya terbawa-bawa terus nama India dan sampai sekarang pun kita belum pernah mengkoreksinya, nanti akan menyambung. Pada waktu Belanda menguasai Indonesia menjadi kekuasaan maritim di dunia. VOC ini, Serikat Dagang Belanda yang membangun imperium maritim terbesar di dunia dengan ibukotanya Batavia. Dan Batavia ini menyebabkan lahirnya Java-centrisme, semua diukur untuk kepentingan Jawa. Jadi VOC itu mengirimkan pembunuh keluar Jawa untuk menundukkan luar Jawa. Dari Luar Jawa membawa harta di bawa ke Jawa. Ini Perbuatan VOC. Tetapi kemudian VOC bangkrut, kapal-kapalnya pada tenggelam karena korupsi para pejabat, dengan mengangkuti barang-barang berlebihan. Bangkrut VOC, kemudian muncul pemerintah Hindia Belanda, karena sudah tidak mempunyai kekuasaan laut lagi. Pertahanan Hindia Belanda itu didasarkan pada pada pertahanan Darat. Dan pertahanan Darat dipertahankan sistemnya pada sekarang ini. Padahal sistem pertahanan Indonesia harus pertahananan laut. Salah satu bukti kelemahan pertahanan Darat untuk negara maritim. Pada tahun 1812, waktu Hindia Belanda dikurung oleh Inggris dari laut, dalam beberapa hari angkat tangan. Waktu diserang oleh Jepang pada 1942 dalam beberapa hari juga angkat tangan. Jadi kalau itu diteruskan sampai sekarang, itu bukan lagi kekeliruan, tetapi kesalahan. Persoalannya adalah keberanian untuk mengkoreksi kesalahan. Keberanian tidaknya itu terserah kepada angkatan muda yang belum terpakukan pada sebuah sistem. Sekarang ini kekeliruan pada waktu Hindia Belanda melaksanakan politik etik, yakni politk balas budi kepada Hindia, timbul organisasi-organisasi pribumi, di Belanda pun muncul organisasi mahasiswa dan terpelajar yang dipelopori oleh Sutan Kasayangan jumlahnya sangat sedikit. Karena yang terbanyak ke Belanda dari Indonesia adalah babu dan jongos. Ada organisasi kecil, sangat kecil. Makin banyak pelajar yang kesana dan kemudian buangan Indische Party, lantas timbul perhimpunan Indonesia. Dengan munculnya Perhimpunan Indonesia itu, pemuda dan buangan ini menemukan tanah air dan nation-nya. Bukan tanah air dan nation yang konkrit tetapi masih fiktif dan ini dinamakan Indonesia. Pada waktu itu nama Indonesia sedang populer. Dipopulerkan oleh Adolf Bastian orang Jerman. Sebetulnya yang menemukan nama ini orang Inggris, tetapi sekarang ini Saya lupa namanya sorry ya! Disini terdapat kekeliruan, bukan kesalahan. Karena nama Indonesia itu kepulauan Hindia. Bastian menggunakan kata Indonesia itu untuk etnographi. Karena itu pada persiapan kemerdekaan bagaimana wilayah dan penduduk Indonesia. Orang yang waktu ikut perhimpunan Indonesia adalah ras melayu, itu sesuai dengan ajaran Bastian. Jadi Maluku segala tidak masuk Indonesia, tetapi Malaya, Singapura masuk Indonesia. Tetapi ini dibantah oleh grup lain yang mengatakan Indonesia bukan persoalan etnographi, tetapi persoalan kesamaan dalam penjajahan, yaitu wilayah bekas Hindia Belanda, yang terakhir menang. Jadi nama Indonesia masih terbawa. Dan partai permulaan itu adalah PKI pada tahun 1923, setelah itu partai semua menggunakan nama Indonesia. Sebelumnya PKI namanya Partai Komunis en Hindia. Jadi di sini ada kekeliruan menggunakan nama Indonesia. Zaman Majapahit namanya Nusantara. Zaman Singasari lebih tua lagi Dipantara, Nusantara di antara dua benua. Jadi ada keberanian mengkoreksi atau tidak? Terserah. Kembali lagi kita ke masa lewat. Mengapa Belanda yang begitu kecil bisa menguasai Indonesia? Luas wilayahnya tidak lebih besar dari Jawa Barat. Karena politik kolonial Belanda adalah politik parternalisme. Karena Belanda itu pedagang, maka golongan menengah itu dibasmi. Golongan menengah pada waktu itu praktis terdiri atas pemilik kapal dan pedagang antar pulau dan internasional. Kapal-kapal mereka dihancurkan oleh kapal meriam Belanda di laut. Mereka terdesak ke pelabuhan-pelabuhan, terdesak terus ke pedalaman sampai kembali menjadi petani. Dan golongan menengah yang kosong ini diisi oleh orang-orang Tionghoa, itu history. Dalam politik paternalisme kolonial perkawinan antara kolonialisme dan feodalisme. Produk perkawinan itu begitu mendalamnya menghancurkan golongan menengah pribumi. Produk perkawinan antara kolonialisme dan feodalisme, adalah satu kelas khusus dalam masyarakat kelas ini pada zamannya dinamai priyayi. Priyayi ini yang melahirkan kemudian birokrasi kolonial. Karena sudah asal-usulnya demikian maka kita bisa menduga mentalnya demikian. Politik paternalisme ini merasuk dalam-dalam kehidupan, sehingga orang memanggil satu-samalain itu bapak atau saudara, padahal itu panggilan, sapaan yang hipokrit. Tidak ada hubungan apa-apa. Mengapa mesti memanggil bapak, memangnya sudah kawin sama dengan ibunya. Untuk mengguunting putus partenalisme itu, Bung Karno pernah menciptakan kata sapaan Bung. Dengan kata Bung orang yang dihadapi dianggap mandiri. Jadi sebaliknya kita menilai kembali penemuan Bung Karno, karena dengan sapaan itu orang dianggap mandiri. Pada waktu di Buru saya pernah dipanggil oleh Sersan Karo-Karo, ia berkata "bapak sudah tua, sudah saya anggap orang tua sendiri, lalu bak-buk saya dipukul." Saya ikut jengkel dengan persoalan paternalistik ini, karena sudah ikut mengalami pahitnya. Jadi, tadi saya sudah katakan Jawa sentrisme, VOC, kemudian Hindia Belanda juga mengirim pembunuh-pembunuhnya dari Jawa ke luar Jawa untuk mendudukkan luar Jawa, dan dari luar Jawa mengambil kekayaan ke Jawa. Pola ini berlangsung sampai sekarang. Itu sebabnya Bung Karno pernah berencana memindahkan Ibukota ke Palangkaraya. Tapi sebelum bisa melaksanakan muncullah yang namanya Harto. Saya pernah menerima seorang pustakawan Universitas Cornell nama Ben Abel, dia itu orang Dayak dari Palangkaraya. Saya tanya bagaimana hutan Palangkaraya, karena menurut Semaoen, pemikir perpindahan Ibukota ke Palangkaraya. Saya tanya ke Pak Semaoen, "Biayanya apa?" Pak Semaoen menjawab "Gampang saja untuk Indonesia, hutan Palangkaraya." Tapi Ben Abel yang datang ke rumah. Saya tanya, "Bagaimana hutan Palangkaraya?" Jawabnya "Gundul, sudah habis semua." Jadi hutannya habis ibukotanya tidak jadi pindah. Demikianlah kisah sedikit tentang Orde Baru. Sekarang terjadi gerakan separatis. Ada Aceh Merdeka, Papua Merdeka, segala macam Merdeka. Apa sebabnya demikian? Ini masih tetap dalam suatu kesalahan yang memenage Indonesia sebagai negara maritim oleh pendudukan Angkatan Darat. Kalau dimanage sebagai negara maritim, laut akan menghubungkan satu pulau ke pulau lainnya. Tapi dengan pendudukan Angkatan Darat memisahkan dari pulau satu dengan pulau lainnya. Ini salah satu kesalahan besar yang memudahkan terjadi disintegrasi Indonesia. Dan kemudian ini tugas angkatan muda untuk membenahi semua ini. Ada keberaniaan untuk membenahi jangan belagak pikun ya? Saya sendiri tidak setuju dengan federasi, tetapi otonomi luas, seperti juga diperingati Bung Karno "sekarang ini adalah abad campur tangan asing dan federasi memudahkan campur tangan asing". Apalagi tidak dimanage sebagai negara maritim, Saya masih pas dengan negara kesatuan, ya terserah itu pendapat pribadi Saya. Sekarang tentang demokrasi. Masalah kita adalah masalah demokrasi. Sumbernya adalah revolusi Perancis, seluruh dunia menimba dari revolusi Perancis, seluruh negara Barat negara-negara demokrasi. Tetapi apa yang diperbuat oleh negara-negara demokrasi di luar negerinya, penjajahan dan penghisapan. Jadi Demokrasi Barat tidak sepenuhnya demokratis. Itu baru demokratis kepentingan. Sebab dalam 300 tahun lamanya negara-negara Utara menjadi makmur karena dimakmurkan oleh negara-negara Selatan. Saya dalam keliling belakangan ini, melihat betapa indahnya hutan di Amerika Serikat dan Kanada, hutan dan kota berpeluk-pelukkan. Tapi apa yang diperbuat Amerika dan Kanad, hutan Indonesia dilumat menjadi kertas, bubur kertas. Banyak pembunuhan terjadi. Pembunuhan massal 1965-66, pembunuhan sampai sekarang ini dikecam juga oleh negara-negara Utara, tetapi siapa yang memasok senjata yang memungkinkan pembunuhan juga dari Utara. Bagaimana kita harus mengatakan? Itu sebabnya pada angkatan muda Saya serukan supaya siap-siap memasuki millenium ketiga dan mengubah kehidupan dan hubungan luar-negeri lebih manusiawi, buka seperti sekarang. Itu tugas angkatan muda sekarang, jangan pura-pura goblok. Karena demokrasi di Indonesia kalau bisa meraih kedaulatan manusia, kedaulatan pribadi. Karena kita ini masih hidup dalam budaya panutan. Budaya panutan itu biar satu orang yang berfikir yang lain ikut saja. Jadi belum dimulai budaya individual, masih budaya kelompok. Soekarno pernah mengatakan "setiap kemajuan diraih bukan oleh kelompok tetapi oleh individu" itu Soekarno mengatakan. Dan sebagai contoh budaya panutan ini, kita mengenal Suwardi Soerjaningrat menguba namanya Ki Hadjar Dewantara, bukan maksudnya merendahkan beliau, tetapi memproklamasikan diri pendeta perantara para dewa. Ini adalah budaya panutan. Jadi dia memproklamasikan diri untuk dianut oleh orang lain. Tetapi jeleknya budaya panutan kalau dalam keadaan kritis sang panutan hanya menjawab yang mengikuti yang menanggung. Itu jeleknya. Jadi ini supaya ditumbuhkan budaya individu, bukan budaya panutan, saya kira cukup jelas toh. Dan sekarang dalam kehidupan kita ini pertentangan Timur-Barat sudah tidak ada yang ada sekarang adalah Utara-Selatan. Ini saya minta menjadi pikiran, dan dicarikan jalan keluar, supaya hubungan Utara-Selatan lebih manusiawi, bukan seperti sekarang ini
Saya kira cukup sekian dulu.
Terimakasih Banyak
  | Category: | Books | | Genre: | History | | Author: | RM. Soewardi Soerjaningrat |
Dalam surat-surat kabar,kini secara ramai–ramai dianjur-anjurkan, supaya diadakan perayaan di Hindia Belanda ini, perayaan kemerdekaan Nederland seratus tahun. Rupa-rupaya segenap penduduk negeri ini diharuskan mengetahuinya, bahwa tepat dalam bulan November y.a.d. ini, Nederland menjadi kerajaan kembali dan rakyatnya menjadi bangsa lain yang merdeka dan berdaulat, sekalipun dalam barisan negara-negara yang merdeka berdiri paling belakang. Dipandang dari sudut pengertian yang layak,memang dapatlah orang membenarkan hajat merayakan peristiwa nasional yan tersebut itu. Bukankah sudah sepatutnya kita menghargai kecintaan dan penghormatan orangorang Belanda terhadap negerinya sendiri, dengan pahlawan-pahlawannya ?! Peringatan-peringatan yang dimaksud itu adalah wujud rasa kebangsaan, bahwa satu abad yang lalu Nederland berhasil melamp[arkan penjajahan asing dan menjadi suatu bangsa sendiri. Saya dapat menempatkan diriku di dalam rasa-batinnya para patriot Belanda sekarang, yang berkesempatan mengadakan perayaan yang mulia itu. Karena saya sendiri adalah seorangpatriot, dan seperti orang-orang belanda yang berhaluan nasional dan mencintai tanah tumpah darahnya itu, aku pun mencintahi juga tanah airku sendiri, lebih daripada yang dapat saya lahirkan dengan kata-kata. Alangkah gembiranya, alangkah bahgianya, orang dapat memperingati peristiwa yang maha penting itu ! Alangkah senangnya rasaku, apabila aku untuk sebentar saja dalam angan-anganku jadi seorang Nederlander ! Bukan Nederlander menurut “Staatsblad” (Maksudnya : bukan gelijkgestelde atau ‘yang dipersamakan’ secara hukum,BSD) namun Nederlander benar-benar dalamarti kata putera asli dari “Groot Nederland” yang berdarah murni. Dalam angan-angan yang demikian aku akan bersorak-sorak dengan rasa yang serba riang, kalau dalam bulan November nanti datang hari yang kunanti-nantikan itu, hari perayaan kemerdekaan. Aku akan berteriak-teriak gembira sambil melihat berkibar-kibarnya Sang Tri Warna, bendera Nederland dengan pita lampiran yang berwarna Oranye itu. Tak jemu-jemu akan menyanyikan lagu-lagu kebangsaanku “Wilhelmus” dan “Wien Nederlands bloed” pada tiap-tiap saat musik akan melagkannya. Aku mungkin akan besar kepala karena perayaan-perayaan kegembiraan itu ; aku akan berterima kasih terhadap Tuhan di gereja-gereja Kristen akan kebaikan-Nya. Aku akan berdoa kepada Tuhan semoga kekuasaan Nederland, juga ditanah-tanah jajahannya, tetap ada dan tetap mempertahankan kebesaran Nederland dengan kekuatan raksasa yang ada di negeri-negeri jajahan itu kepada semua orang Belanda di Insulinde (Indonesia,BSD) ini akuakan minta bantuan uang, tidak saja untuk membiayai perayaan-perayaan tersebut, namun pula untuk membantu “rencana tentara laut”–nya Colijn, yang amat giatberusaha mempertahankan kemerdekaan Nederlanditu ; aku kaan ...........Ya, entah aku akan berbuat apa seandainya aku seorang Nederlander ; karena aku seakan-akan merasa mungkin berbuat apa saja, kiraku. Tetapi, tidak betulah itu ! Andai akuseorang Nederlander, tidaklah aku akan sampai hati untuk begitu. Benar aku akan mengharap-harap supaya perayaan-perayaan kemerdekaan tadi dilakukan seluas-luasnya, namun tidaklah aku akan menyetujui, apabila rakyat dinegeri ini akan ikut serta dalamperayaan-perayaan itu. Aku akan memagari tempat-tempat perayan, agar tidak seorang bumiputera dapat melihat kegembiraan kita yang meluap-luap dalam kita memperingati hari kemerdekaan kita itu. Menurut rasaku adalah sedikit banyak tidak sopan, memalukan dan kurang beradat, kalau kita (aku masih seorang Nederlander dlam angan-anganku) mengajak orang-orang bumi putera turut bergembira merayakan negera danbangsaku. Pertama kali pastilah kita akan menyinggung rasa kehormatannya, karena kita di negeri tumpah darahnya yang kita jajah, mempringati kemrdekaan kita. Kita gembira ria, karena seratus tahun yang lalu kita dimerdekakan oleh pengasa asing ; dan ini akan berlangsung dengan dilihat oleh mereka yang kini masih kita jajah itu, dan tentunya mengaharap-harapkan juga akan perayaan-perayaan kemerdekaan, seperti yang kini akan kita langsungkan itu ?! Atau kita mengirakah, bahwa para inlander tadi sudah mati sama sekali perasaan batinnya, sebagai akibat politik penjajahan kita, yang menekan dan mematikan hati manusia itu ? jika begitu maka kita pasti akan menyaksikan kegagalan politik yang sedemikian itu, sebab tiap-tiap rakyat, bahkan yang belum beradabpun sebetulnya menyangkal akan kebenaran setiap bentuk penjajahan dimuka bumi ini. Andai aku seorang Nederlander , tidaklah aku akan merayakan pesta kemerdekaan bangsaku di negeri yang rakyatnya tidak kita beri kemerdekaan. Sesuai dengan laku pikiranku itu maka sesungghnya tidak saja tidak adil, namun tidak patut pula rakyat dinegeri ini kita mintai bantuan uang guna membiayai pesta-pesta kita itu. Kita sudah menghina mereka, berhubung dengan sifatnya peringatan kemerkdekaan Nederland, disamping itu kita mengosongkan uang dari kantong uangnya. Sungguh-sungguh penghinaan moral dan material. Mengharap-harapkan keuntungan apakah kita denganmengadakan pesta-pesta tadi dinegeri ini ? kalau untuk merupakan pernyataan kegembiraan nasional, maka sungguh bodohlah kita mengadakan perayaan kemerdekaan itu dinegeri yang terjajah. Orang melukai perasaaan trakyat di sini. Ataukah orang memang bermaksud mewujudkan propaganda politik secara besar-besaran ? di waktu ini, dimana rakyat sedang berusaha menjadi bangsa, dankini masih dalam waktu permulaan kesadaran, adalah salah belaka, apabilakitamemberi contoh atau petunjuk bagaimana caranya mereka nanti akan merayakan kemerdekaannya. Orang mengobar-ngobarkan hawa nafsu serta keinginan rakyat yang tidak disadari, terhadap cita-cita kemerdekaan dan kemungkinan akan datangnya. Tidak dengan sengaja seolah-olah kita berteriak-teriak : “Lihatlah, hai orang-orang, bagaimana caranya kita memperingati kemerkdekaan kita ; cintailah kemerdekaan, karena sungguh bahagialah rakyat yang merdeka, terlepas dari penjajahan !” Kalau nanti, bulan November tahun ini sudah silam, maka akan terbuktilah kaum kolonis Belanda telah melakukan politik yang berbahaya, segala akibat adalah tanggungjawab mereka. Aku tidak akan suka ikut bertanggungjawab, sekalipun seorang Nederlander. Andai aku seorang Nederlander, pada saat ini juga aku akan memproter hajat mengadakan peringatan itu. Aku akan menulis di surat-surat kabat, bahwa hajat itu salah : aku akan mengingatkan kawan-kawanku se-kolonie, bahwa berbahayalahdiwaktuini mengadakan perayaan-perayaan kemerdekaan itu ; aku akan menasehatkan sekalian orang Belanda supaya janganlah menghina rakyat Hindia Belanda, yang kini mulai menunjukan keberanian dan mungkin akan berani bertindak pula ; sungguh aku akan protes dengan segala kekuatan yang ada padaku. Tetapi ........aku bukan seorang Nederlander ; aku hanya seorang putera dari enegeri imi , seorang “inboorling” dinegeri jajahan Nederland ini ; karena itu aku tidak akan protes. Sebab kalau aku protes pastilah aku akan dimarahi ; aku akan menghina rakyat Nederland ; dan aku akan menjauhkan diri dari mereka yang kini berkuasa di negeri ini. Dan itu bukanlah yang kukehendaki ! Seandainya aku seorang Nederlander, pun aku juga tidak akan suka menghina rakyat di negeri ini bukan ? ! Juga aku akan didakwa bertindak kurang ajar terhadap Sri Baginda Maharaja ; dan ini akan dianggap kesalahan yang sangat besar bagi seorang hamba ; kesalahan karena tidak taat kepada Sri Baginda. Karena itu aku tidak akan protes. Sebaliknya aku akan ikut serta dalam perayaan tadi. Kalau nanti ada pengumpulan uang akau akan memberi derma, meskipun untuk itu aku akan terpaksa mengurangi biaya hidupku dengan separohnya. Aku wajib sebagai “inlender” dinegeri jajahan Nederland ini, untuk ikut meramaikan perayaan hari kemerdekaan Nederland, yakni : negeri datituan-tuan kita. Aku akan mengajak segenap bangsaku yang juga menjadi hamba dari kerajaan Nederland, untuk ikut merayakan hari kemerdekaan tadi, karena sekalipun perayaan itu semata-mata kepentingan Belanda, namun kita akan dapat kesempatan untuk menyatakan perasaaan kesetiaan kita. Jadi kita akan mengadakan “demonstrasi dkesetiaan”. Alangkah besarnya rasa kebahagiaan kita. Syukur Alhamdulillah, aku bukan seorang Nederlander ! Cukup sekian dan marilah sekarang kita meninggalkan sikap meyindir-nyindiritu. Seperti sudah saya sebut pada permulaan karangan ini, hajat merayakan “seratus tahun kemerdekaan Nederland” itu menunjukan kesetiaan rakyat Belanda kepada tanah aiarnya. Terhadap orang-orang Belanda itu saya tidak akan iri hati berhubung dengan kebahagiaan yang akan mereka rasai dengan peringatan nasional mereka itu. Tapi, yang dalam pada itu sangat melukai perasaan saya ialah bahwa untuk sekian kalinya rakyat disuruh ikut membiayai usaha, yang sama sekali bukan kepentingannya. Akan memberi keuntungan apakah perayaan yang kita harus ikut membiayai itu ? bagi mereka sedikitpun tak ada. Sebaiknya bagi kita ada keuntungannya, pertama ; niat perayaan kemerdekaan tadi mengingatkan kepada rakyat, bahwa “Nderland tidak akanmemberikan kemerdekaan kepada kita”. Artinya .............selama Gognor Jenderal Idenburg berkuasa sebagai wali negara. Kedua : hajat perayaan itu memberi pelajaran kepada kita, bahwa tiap-tiap orang wajib memperingati hari perayaan kemerdekaan rakyatnya dengan sehikmat-khitmatnya. Berhubung dengan itu saya sangat menyetujui buah pikiran yang baru-baru ini dimuat dalam harian-harian “Kaoem Moeda” dan “De Expres” supaya di Bandung, dimana hajat perayaan kemerdekaan timbul dan kemudian menjadi tempat kedudukan hoofd-comiteenya, nantinya kita mendirikan “Panitya nasional” dari orang-orang bangsa kita terkemuka, dengan maksud pada hari perayaan kemerdekaan Nederland itu, mengirim telegram pernyataan selamat kepada Ratu Nederland, dalam mana dengan kuat akan didorongkan : a. Pembatalan artikel 111 R.R. dan b. Segera dibentuknya Parlemen. Hasil daripada permintaan itu, lebih-lebih yang mengenai bagian yang terakhir, disini tidak akan saya bicarakan ; yang penting ialah artinya, yang pasti akan sangat berharg. Permintaan keras seperti yang dimaksudkan itu dengan sendirinya mengandun protes, bahwa hingga kini rakyat sama sekali tidak diberi hak untuk menbicarakan soal-soal politik. Dengan perkataan lain, bahwa kita sama sekali tidak diberi hak untuk bercita-cita kemerdekaan. Rakyat yang cinta kemerdekaan, seperti rakyat Nederland yang kini akan merayakan kemerdekaannya itu, harus membenarkan permintaan Panitia kita ini. Tentang anjuran yang bertali dengan pembentukan parlemen, anjuran itu dengan nyata mewujudkan keinginan rakyat untuk diberi hak bersuara, bagaimanapun nanti caranya. Ini perlu sekali. Dimana sifat kebangunan rakyat dengan jelas membuktikan cpetnya perkembanganke arah kemerdekaan, maka mungkin sekali, rakyat yang kini masih dijajah itu, nanatianak melampaui segala pembatasan-pembatasan yang diadakan oleh pihak yang berkuasa. Bagaimana nanti ?! bagaimana lkalau 40 juta orang-orang yang telah sadar nanti minta perhitungan kepada sejumlah 100 orang yang menduduki “Tweede kamer” yang disebut “Perwakilan Rakyat”itu ?! apakah mereka akan sekonyong-konyong melakukan “kapitulasi”nanti, bila saat memuncak menjadi krisis ? Sebenarnya ada aneh sekali, panitia kita tidak mendesak akan adanya Parlemen,oleh pemerintah Hindia Belanda hanya secara ragu-ragu kita bolehkan ikut memperhatikan soal diwujudkannya sebuah badan poerwakilan, yang sifatnya kolonial, yang didalamnya mungkin sekali hanya duduk orang-orang yang diangkat oleh pemerintah dan antinya akan dianggap wakil-wakil kita di dalam dewan yang akan disebut “Koloniale Raad” itu ; sama hal dan keadaaannya dengan “ gameenteraden” yang ada. Dan sekarang panitia tersebut memajukan usul yang hebat, yaitu tak kurang dan tak lebih daripada dibentuknya Parlemen. Rupa-rupanya panitia kita hanya mengutamakan sifat pokoknya, yaitu protes saja, belum mementingkan bagaimana nanti akan hasilnya. Bukankah menarik perhatian, bahwa justru pada Hari Kemerdekaan bangsa Belanda panitia memajukan permintaan kepada Raja Puteri Belanda, untuk mengakhiri penjajahan Nederland terhadap rakyat yang 40 juta banyaknya itu. Itulah pengaru yang kini sudah timbul, pengaruh daripada niat atau hajat mengadakan perayaan kemerdekaan,yang kini sedang dipersiapkan itu. Sungguh, seandainya saya seorang Nederlander, tidaklah saya akan merayakan peringatan di negeri yang masih terjajah. Lebih dahulu berilah kemerdekaan kepada rakyat yang masih kita kuasai, barulah boleh orang memepringati kemerdekaan sendiri.
Dikutip selengkapnya, dengan mengubah ejaan, dari buku : “Dari Kebangunan Nsional Sampai Proklamasi Kemerdekaan (kenang-kenangan Ki Hadjar Dewantara)”, Endang, Jakarta, 1952 ditulis ulang oleh Bambang Sukawati Dewantara
  RI-Malaysia Antara Hubungan Dagang & Diplomatik
Seperti kita pantau bersama mengenai ketegangan hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia akhir-akhir ini yang pasti akan mebagi membawa kerugian bagi kedua Negara. Sektor perdagangan dan perekonomian merupakan salah satu faktor yang bakal terancam apabila persoalan ini tidak segera dituntaskan. Ada kasus Ambalat, kasus penganiayaan TKI, pemukulan Wasit Karate Indonesia, sampai Kebrutalan pasukan Ikatan Relawan Rakyat Malaysia atau RELA tidak hanya menimpa istri atase pendidikan Indonesia. Pasukan gabungan warga sipil Malaysia ini merusak tempat tinggal seorang mahasiswa Indonesia di daerah Kajang sekitar 25 kilometer dari Kuala Lumpur. Dengan motivasi Jika berhasil menangkap pendatang asing ilegal mereka akan mendapat uang bonus 80 ringgit per kepala atau setara dengan Rp 200 ribu. Pasukan RELA kini bernaung di bawah Departemen Dalam Negeri Malaysia dan di bawah kendali Perdana Menteri Malaysia. Walaupun pengakuan bersalah disampaikan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Zainal Abidin Zain mengakui, insiden yang menimpa istri diplomat Indonesia merupakan kesalahan pasukan RELA dan aparat Malaysia. "Ini satu kesalahan. Saya meminta maaf atas kejadian ini," kata Dato. Inilah fase-fase ketegangan yang mungkin akan terus berlanjut, malahan DPR mendesak pemerintah mengeluarkan travel warning secara resmi. Dengan peringatan ini diharapkan warga Indonesia berpikir dua kali apabila ingin berangkat ke Malaysia. Namun, pemerintah hingga kini belum berniat mengeluarkan travel warning. (Liputan6 SCTV,11/10/2007). Memang Pemerintah Indonesia melayangkan surat protes terhadap pemerintah Malaysia karena tindakan semena-mena anggota pasukan Ikatan Relawan Rakyat Malaysia atau RELA yang merazia warga Indonesia. Tapi yang terpenting adalah komunikasi diplomasi Indonesia-Malaysia harus terus ditingkatkan karena pada akhirnya persahabatan negara serumpun dalam perdagangan ekspor-inpor akan semakin mengalami kesulitan.
Kesepakatan Perdagangan Indonesia-Malaysia Indonesia-Malaysia memang telah menyepakati beberapa kesepakatan peningkatan kerjasama dibidang perdagangan, investasi, energi, termasuk sub regional yang tergabung dalam kerangka segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura dan Indonesia-Malaysia-Trailand (IMS dan IMT-GT). Dan menurut Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono ”Dengan kerjasama perdagangan, investasi dan energi ini lebih itingkatkan lagi dimasa datang dan sekaligus meningkatkan perekonomian kedua negara serta membuka lapangan kerja yang memang dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran yang terus meningkat. Dan Indonesia kini terus berbenah dalam pengembangan iklim investasi yang lebih baik menyangkut kepastian hukum, kebjakan ekonomi yang lebih kondusif bagi investasi termasuk kebijakan tenaga kerja, sehingga investasi dapat ditanamkan dengan baik. Disamping itu untuk menopang kerjasama maka Indonesia-Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MoU) Penghindaran Pajak Berganda dan Kesepakatan pengawasan lintas batas masing-masing negara serta kerjasama bidang bisnis, investasi di berbagai sektor yang dilaksanakan disela-sela pertemuan Tingkat Tinggi tahunan Indonesia-Malaysia yang dilaksanakan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan PM Malaysia Da’to Sri Abdulah Ahmad Badawi di Bukitinggi, Sumatra Barat Kamis 12/01. yang menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, penghindaran pajak berganda merupakan hal yang lazim dilakukan antara dua negara. Dengan MoU ini nantinya para pekerja Indonesia (TKI) di Malaysia tidak lagi membayar pajak penghasilan di Indonesia karena telah membayarnya di tempat perusahaan itu berada. Perjanjian itu sifatnya saling mengakui, dan tergantung juga dengan peraturan pajak masing-masing negara. Pengaturan pajak berganda tersebut bisa saling menguntungan karena dapat meningkatkan minat investasi khususnya meningkatkan investor Malayasia yang ingin menanamkan modal di Indonesia karena tak harus membayar pajak dua kali. Deklarasi lainnya yang disepakati negara-negara ASEAN di Ceby City, Filipina yaitu penciptaan Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai 2015. Jadual 2015 berlaku unt |
|